Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI akan mengevaluasi program subsidi pembelian motor listrik yang masih lambat.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan salah satu pertimbangannya adalah memperluas sasaran penerima subsidi. Namun, keputusan akhirnya tetap bergantung pada kesepakatan kementerian terkait.
Sebagaimana diketahui, mengacu aturan Permenperin No.6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua harus tergolong dalam empat kategori.
Di antaranya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah (BSU), dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
"Saya pikir kami dari Kemenperin suara dari industri dan juga industri atau sektor hilirnya apakah itu akan diperluas atau tidak itu nanti tergantung pada evaluasi dalam pembahasan di pemerintah antar kementerian lembaga," kata Febri di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Dia juga menambahkan bahwa evaluasi program bantuan ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan menimbang semua masukan dari beberapa stakeholder.
Baca Juga
"Pemerintah juga akan menimbang suara masukan dari seluruh komponen ekosistem kendaraan listrik ini, produsennya kendaraannya, produsen infrastrukturnya kemudian juga dilernya atau juga pembelinya juga dilihat bagaimana. Bahkan mungkin barangkali dipisah program Edukasi dan segala macam," tambahnya.
Adapun, Febri juga mengakui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira) sempat terkendala masalah dalam mengintegrasikan data yang membutuhkan waktu. Alhasil, Sisapira yang sebelumnya dianggap kurang adaptif sehingga kurang efektif dalam pelaksanaannya.
Diberitakan sebelumnya, Sesditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Yan Sibarang Tandiele mengatakan, saat ini Sisapira tidak memiliki kendala. Pasalnya, sistem ini mampu mencocokkan informasi sangat cepat karena terintegrasi dengan lembaga terkait.
“Jadi seperti di alur yang disampaikan, [Sisapira] tidak ada kendala karena begitu pemohon ke diler, diler sudah bisa sangat cepat [mencari] kebenaran dari pemohon ini karena ada datanya. Di data itu ada terintegrasi satu sistem masyarakat yang dapat diberikan pemotongan penjualan itu,” kata Yan.
Hanya saja, dia mengakui mengakui bahwa perlu waktu untuk menerbitkan STNK. Setelah surat tersebut diterbitkan, klaim potongan harga baru bisa diberikan oleh Kemenperin.