Bisnis.com, JAKARTA – Produsen kendaraan listrik niaga besutan Kepala Staf Presiden Moeldoko, PT Mobil Anak Bangsa berharap segera ada perusahaan baterai kendaraan listrik dengan produksi lokal di Indonesia.
Direktur Utama PT Mobil Anak Bangsa Kelik Irwantono mengatakan, baterai produksi lokal dapat meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listriknya secara signifikan. Artinya, dengan bobot baterai kendaraan listrik mencapai 35 persen, maka TKDN bus listriknya bisa meningkat dua kali lipat.
“Kalau dihitung by cost [TKDN masih kecil], nah ini masalahnya kita tahu cost terbesar adalah baterai ini masih impor. Sebenarnya kami berharap ada suatu perusahan baterai besar yang berstandar dan bisa memproduksi di sini. Jadi kita berharap ini paling tidak nanti saya bisa tidur nyenyak karena lokal konten meningkat,” kata Kelik di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Dia menambahkan bahwa saat ini kandungan lokal yang dimiliki bus listrik MAB telah mencapai 35 persen. Hal tersebut berdasarkan hitung-hitungan internal. Dalam bulan ini angka TKDN secara resmi akan dimuat oleh pemerintah.
“Bobotnya sendiri baterai itu 35 persen, ini saya harapkan supaya perusahaan baterai memproduksi di sini di Indonesia dengan standar yang berkualitas. Sementara yang lain-lain [TKDN bus listrik MAB] memang kurang lebih komponen lokal 35 persen. Ini sedang diproses sertifikat TKDN-nya, saya harapkan mudah-mudahan keluar bulan ini,” ungkapnya.
Adapun, kata Kelik, pihaknya berharap bisa mengikuti program subsidi kendaraan listrik dari pemerintah. Paling tidak, bus listrik MAB mencapai TKDN minimal untuk mengikuti relaksasi kendaraan ramah lingkungan dari pemerintah tersebut.
Baca Juga
MAB juga menegaskan bahwa subsidi ini tidak menguntungkan pihaknya, tapi pelanggannya. Sebab, melalui skema pemotongan PPN, maka MAB tidak tetap mendapat keuntungan yang sama dengan pembelian kendaraan biasanya,
“Saya lihat peraturan baru mengenai peraturan subsidi dapat, paling tidak start 20 persen, segini saja sudah dapat pengurangan PPN 5 persen, jadi yang diuntungkan bukan kita, tapi kustomer karena harganya berkurang. Makannya sertifikasi TKDN kita harapkan ini bisa dapat jadi yang diuntungkan bukan MAB tapi customer kita sehingga akhirnya akan lebih kompetitif,” tutup Kelik.
Mengacu PMK No. 38/2023, kendaraan listrik murni roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih kurang 40 persen akan mendapatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10 persen sehingga PPN dibayarkan hanya 1 persen.
Sementara itu, KBLBB bus dengan lebih kurang 20 persen hingga 40 persen TKDN diberikan insentif PPN DPT sebesar 5 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6 persen.