Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Insentif, PT MAB Besutan Moeldoko Klaim TKDN Bus Listrik Tembus 30 Persen

Sejauh ini, PT Mobil Anak Bangsa yang digagas Moeldoko mengejar fasilitas insentif PPN untuk produk bus listrik.
Beberapa pengunjung melihat-lihat bus bertenaga listrik MAB. Bus ini dirancang sebagai sarana transportasi dalam kota dan antarkota. /Bisnis.com-Fatkhurl Maskur
Beberapa pengunjung melihat-lihat bus bertenaga listrik MAB. Bus ini dirancang sebagai sarana transportasi dalam kota dan antarkota. /Bisnis.com-Fatkhurl Maskur

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mobil Anak Bangsa (MAB) mengklaim produk bus listrik memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sekitar 30 persen. Sayangnya, TKDN itu belum dikonfirmasi dengan mengantongi sertifikat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Utama PT Mobil Anak Bangsa Kelik Irwantono mengatakan berdasarkan perhitungan penilaian internal saat ini TKDN dari produk PT MAB sudah mencapai sekitar 30 persen dengan komponen lokal yang berasal dari kerangka badan, material kaca, hingga ban.

Berdasarkan situs e-katalog.lkpp.go.id, terdapat sebanyak delapan varian bus listrik dari MAB  yang terpampang dengan rentang harga Rp3,3 miliar sampai Rp6,17 miliar. Akan tetapi tidak tertera berapa persen TKDN dari seluruh varian bus tersebut.

Selain itu, sertifikat TKDN dari bus MAB juga belum tercantum dalam laman resmi tkdn.kemenperin.go.id.

Lebih lanjut, dia mengatakan proses sertifikasi TKDN dari Kementerian Perindustrian membutuhkan waktu sekitar 5 bulan lamanya. Kelik pun menyebut dalam proses ini terdapat beberapa varian bus yang sedang dinilai untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.

“Memang proses sertifikasi agak lama sekitar 5 bulanan. Kami berharap cepat lah ya bisa dapat, dan sedang proses ini kan beberapa bus yang dinilai variannya itu tidak cuma satu ada beberapa varian,” ujar Kelik kepada Bisnis, Minggu (27/8/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2023, bus listrik dapat memperoleh PPN DTP dengan syarat TKDN minimal 20 persen sampai 40 persen. 

TKDN 20 persen sampai kurang 40 persen akan mendapat pengurangan PPN sebesar 5 persen, sedangkan TKDN minimum 40 persen akan mendapat pengurangan PPN hingga 10 persen.

Kelik mengatakan untuk mendapat pengurangan PPN sebesar 5 persen relatif sudah dapat diklaim karena sudah sudah melewati TKDN 20 persen. Sementara untuk mencapai TDKN 40 persen dan mendapat pengurangan PPN 10 persen pihaknya masih berharap ada baterai yang dapat diproduksi secara lokal.

“Untuk mencapai kandungan lokal minimum 40 persen, maka MAB berharap, perusahaan baterai bisa memproduksi baterainya di Indonesia sehingga kami optimis akan mencapai TKDN di atas 40 persen,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper