Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mendorong para pabrikan otomotif yang bergerak pada kendaraan niaga bus untuk bisa merakit produknya secara lokal dan menikmati insentif dari pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengimbau kepada para pabrikan untuk segera memanfaatkan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah. Hal ini lantaran evaluasi terkait insentif dari waktu ke waktu akan terus dievaluasi.
Insentif untuk bus listrik telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.
Pada beleid tersebut, bus listrik dengan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 20% akan mendapatkan potongan PPN sebesar 5%, sedangkan TKDN 40% mendapatkan diskon hingga 10%.
“Kalau bapak dan ibu sekalian bisa memantapkan sekarang ya nantinya akan bisa lebih cepat dan lebih awal menyiapkan program-program yang akan didukung oleh pemerintah,” katanya di JCC, Jumat (8/3/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan sejauh ini baru ada 80 unit bus listrik yang digunakan dari seluruh Indonesia. Dari unit tersebut telah berhasil menurunkan karbondioksida atau CO2 hampir 4.000 per ton dengan asumsi satu bus digunakan hingga 60.000 km.
Baca Juga
Hal ini juga berarti efisiensi bahan bakar mencapai 28 km per liter dengan satu liter solar menghasilkan emisi CO2 hingga 2,68 kg.
Beberapa pabrikan yang disebut berpotensi untuk mengikuti program PPN DTP untuk bus adalah PT Mobil Anak Bangsa (MAB), PT INKA (Persero), PT Kendaraan Listrik Indonesia, dan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk. (VKTR).
“Bus listrik sudah proses yang kemarin diresmikan misalnya milik Bakrie [VKTR] di magelang itu sebentar lagi akan ada. [MAB] sedang dalam proses,” katanya.