Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Motor Listrik Viar Resmi Kantongi TKDN 50,26 Persen

PT Triangle Motorindo telah mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 50,26 persen untuk produk motor listriknya.
Viar Q1. /Viar
Viar Q1. /Viar

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen motor listrik merek Viar, PT Triangle Motorindo telah mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 50,26 persen untuk model Viar New Q1. 

Dikutip dari laman resmi informasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, pada Selasa (14/3/2023), Triangle Motorindo mendapat sertifikat TKDN dengan nomor 2428/SJ-IND.8/TKDN/3/2023 pada 10 Maret 2023. Perusahaan yang melakukan verifikasi adalah PT Sucofindo.

Spesifikasi Viar New Q1 memiliki dimensi panjang 1680 mm, lebar 690 mm, dan tinggi 1220 mm, dengan ukuran ban 90/90 berjenis tubeless.

Motor listrik tersebut memiliki daya 800 Watt dengan baterai 60 Volt 23 Ah dan daya angkut yang mencapai 120 kilogram.

Dari segi performa, motor ini mampu melesat dengan kecepatan 60 km per jam dan jarak tempuh 60 km untuk satu baterai. Artinya, Viar New Q1 mempunyai dua slot baterai dan jarak tempuh dapat bertambah seiring dengan penambahan baterai. 

Dengan sertifikat TKDN ini, model Viar New Q1 ini menjadi motor listrik terbaru yang memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen untuk mendapatkan bantuan pembelian motor listrik dari pemerintah. 

Adapun, motor listrik Viar Q1 ini merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan teknologi Bosch, asal Jerman dan resmi meluncur di Indonesia pada 2017. 

Sementara itu, Triangle Motorindo sebagai principal dari merek Viar Motor Indonesia saat ini memiliki pabrik produksi seluas 20 hektare yang berlokasi di Bukit Semarang Baru. Triangle Motorindo mengeklaim kapasitas produksi sepeda motor dan motor niaga bisa mencapai 1.000 unit per hari.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan atau subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 unit motor listrik hingga Desember 2023.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, subsidi tersebut hanya berlaku untuk motor listrik yang memiliki TKDN 40 persen.

Bantuan pemerintah tersebut tidak disalurkan secara langsung kepada konsumen, melainkan akan disalurkan melalui produsen motor listrik. Untuk mendapatkan bantuan itu, produsen motor listrik perlu mendaftarkan jenis kendaraannya yang telah memenuhi TKDN 40 persen.

"Jadi nanti produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40 persen yang dipersyaratkan dalam sistem," kata Agus dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper