Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudah! Begini Cara Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta

Penyaluran bantuan pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit ditargetkan untuk 200.000 unit pada 2023. Begini cara beli motor listrik subsidi:
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan bantuan atau subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan efektif diberikan mulai 20 Maret 2023. Penyaluran bantuan ini ditargetkan untuk 200.000 unit motor listrik baru pada 2023.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, bantuan pemerintah tersebut tidak disalurkan secara langsung kepada konsumen, melainkan akan disalurkan melalui produsen motor listrik. Hal ini agar penyaluran subsidi lebih mudah dikontrol.

Dia menjelaskan, bagi masyarakat atau konsumen yang ingin mendapatkan subsidi ini dapat langsung mendatangi dealer motor listrik.

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK [Nomor Induk Kependudukan] pada KTP [Kartu Tanda Penduduk]. Nanti akan dilihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan," jelas Agus dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Bila sesuai pengecekan pada sistem calon pembeli berhak mendapatkan bantuan, kata Agus, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.

Kemudian, dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim subsidi ke Bank Himbara. Pihak bank akan membayar penggantian bantuan ke produsen motor listrik setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan.

Adapun, subsidi ini hanya berlaku untuk motor listrik yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Saat ini, motor listrik yang sudah memiliki TKDN 40 persen adalah Gesits, Volta, dan Selis.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru diberikan sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 unit pada 2023.

Sementara untuk motor konvensional yang dikonversi menjadi listrik, juga mendapatkan bantuan Rp7 juta per unit untuk 50.000 unit motor hingga 31 Desember 2023.

Dia menuturkan, target konsumen penerima bantuan ini diutamakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Targetnya pelaku UMKM, khususnya penerima KUR [kredit usaha rakyat], penerima BPUM [Bantuan Produktif Usaha Mikro], nanti bisa pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," kata Febrio. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper