Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah telah merilis skema pemberian subsidi motor listrik, tetapi masih menunggu waktu untuk mengungkap skema insentif mobil listrik. Sejauh ini, pemerintah mengklaim telah memberikan berbagai insentif yang telah memangkas harga jual mobil listrik sekitar 32 persen.
Pada Senin (6/3/2023), jajaran pemerintah dipimpin Menko Marves Luhut B. Pandjaitan mengumumkan regulasi pemberian subsidi ataupun insentif kendaraan listrik. Tujuan kebijakan itu berfungsi sebagai suplemen mendongkrak volume produksi dan penjualan kendaraan listrik di Tanah Air.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, kebijakan pemberian subsidi dan insentif kendaraan listrik yang diistilahkan sebagai bantuan pemerintah itu digagas sebagai langkah transformasi ekonomi hijau.
“ Dan menciptakan perluasan kesempatan kerja dan pengurangan emisi,” ungkap Febrio.
Secara rinci, dia menjelaskan pemberian subsidi khususnya untuk motor listrik dengan besaran Rp7 juta per unit. Pada tahun ini, pemberian subsidi dijatah untuk 200.000 unit motor baru, dan 50.000 unit motor listrik hasil konversi.
Hanya saja, kebijakan serupa untuk mobil listrik belum disingkap secara jelas. Padahal, eksekusi regulasi tersebut dipatok pada 20 Maret.
Baca Juga
Febrio menjelaskan pemerintah telah memberikan insentif investasi mobil listrik sebagaimana mengacu Perpres No. 55/2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Rincian insentif itu dari sisi hulu, berupa fasilitas libur pajak selama 20 tahun yang disesuaikan dengan besaran investasi untuk kendaraan bermotor serta komponen utamanya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan super tax deduction hingga 300 persen terhadap investasi R&D. Tidak sampai di sana, pemerintah juga membebaskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk barang tambang nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan.
Dari sisi hilir, pemerintah telah membebaskan tarif PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk mobil listrik hingga nol persen. Bahkan, untuk produksi mobil listrik yang masih mengandalkan impor IKD (incompletely knock down) dan CKD (Completely Knock Down), pemerintah juga membebaskan bea masuk.
Insentif lainnya yang menyangkut produk adalah pemangkasan tarif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
“Ada insentif pajak daerah pengurangan BBNKB dan pajak kendaran bermotor PKB hingga 90 psersen,” kata Febrio.
Dia mengklaim dengan ragam insentif itu, pemerintah mengakumulasi pemangkasan harga jual produk mobil listrik mencapai 32 persen dari yang seharusnya.
Menurut Menko Marves Luhut, insentif untuk mobil listrik akan menyusul diumumkan. “Nanti detail akan diungkapkan juga,” ungkapnya pada kesempatan yang sama.