Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Alasan Subsidi Kendaraan Listrik Tak Dicairkan Langsung ke Konsumen

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan penyaluran bantuan pembelian kendaraan listrik dialurkan lewat produsen. Ini alasannya
Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma - Bisnis.com 06 Maret 2023  |  16:18 WIB
Ini Alasan Subsidi Kendaraan Listrik Tak Dicairkan Langsung ke Konsumen
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (dari kiri) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu memberikan pemaparan dalam konferensi pers tentang insentif kendaraan listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik dipastikan bakal disalurkan melalui produsen kendaraan listrik, bukan diberikan langsung kepada konsumen.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menilai penyaluran bantuan langsung ke konsumen dikhawatirkan akan disalahgunakan. 

“Kalau ke itu [konsumen] digunakan yang tidak benar,” kata Luhut dalam konferensi pers terkait insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Senin (6/3/2023).

Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang menambahkan, alasan insentif langsung diberikan ke produsen karena pemberiannya akan lebih efektif dibandingkan langsung kepada konsumen.

“Kalau untuk kendaraan baru ke produsen karena lebih gampang untuk kontrolnya. Bukan langsung ke konsumen. Sementara untuk konversi, ke bengkel yang bersangkutan,” ungkap Agus.

Dia menjelaskan, proses penyaluran bantuan dari pemerintah ini dimulai dari produsen harus mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai kandungan lokal 40 persen. Hingga saat ini, kendaraan bermotor roda empat yang sudah memenuhi syarat tersebut adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Sementara untuk kendaraan roda dua yang sudah memiliki komponen lokal atau TKDN 40 persen adalah Gesits, Volta dan Selis.

“Nah, produsen tersebut mendaftarkan kepada kami, jenis kendaraan yang akan dimasukan ke program ini. Kemudian lembaga verifikasi, akan melakukan verifikasi terhadap VIN [Vehicle Identification Number] yang disesuaikan TKDN,” jelasnya.

Dalam prosesnya, Agus menyampaikan bahwa terdapat beberapa lembaga yang terlibat dalam skema ini, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian keuangan, manufaktur, dealership, verifikator, serta Bank Himbara. 

“Kemudian melakukan pendataan melalui dealership, berkoordinasi dengan Himbara untuk soal verifikasi. Kemudian pembayaran pergantiannya nanti kepada produsen. Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan.

"Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan pergantian bantuan kepada produsen. Jadi bukan konsumen yang kita berikan langsung tapi melalui produsen,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk calon konsumen mobil listrik dengan insentif harus datang ke dealer untuk memeriksa NIK. Terakhir, lembaga verifikator akan menetapkan berhak atau tidaknya pembeli tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kendaraan Listrik Luhut Pandjaitan Agus Gumiwang subsidi kendaraan listrik
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top