Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Meluncur 20 Maret, Ini Rinciannya!

Pemerintah mengumumkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dimulai 20 Maret 2023. Simak rinciannya!
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi mengumumkan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan mulai pada 20 Maret 2023. 

“Efektif 20 Maret [2023] dan teknis akan dijelaskan kementerian/lembaga mengenai berapa-berapa dan sebagainya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Program Insentif Kendaraan Listrik, Senin (6/3/2023). 

Luhut menekankan bahwa keputusan tersebut telah sampai pada titik final dan penerapan pemberian subsidi pemerintah tersebut akan segera dimulai.

Menurutnya, bantuan tersebut nantinya akan diberikan kepada produsen, bukan konsumen. 

“Semua sudah sampai di titik final, saya terima kasih kepada semua K/L yang bantu dan kerja sama untuk memecahkan masalah yang kelihatan sulit padahal nggak sulit-sulit amat,” ungkapnya.

Bukan hanya Luhut, dalam Konferensi Pers tersebut turut hadir Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan Sekjen Kementerian ESDM. 

Pemerintah terus mendorong adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Langkah tersebut, kata Luhut, dapat menarik investasi terkait industri KBLBB di Indonesia. RI pun menawarkan berbagai insentif menarik yang tidak kalah dengan negara kompetitor seperti Thailand. 

“Jika itu [invetsasi] terjadi, harga KBLBB lebih terjangkau ke depan,” tambahnya. 

Adapun, Luhut Cs telah menerbitkan program subsidi pemerintah KBLBB sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik lebih luas dan memicu industri otomotif baru. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru, dengan catatan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.

"Pemberikan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit pada 2023," ungkapnya. 

Sementara untuk motor konvensional yang dikonversi menjadi listrik, juga mendapatkan bantuan Rp7 juta per unit untuk 50.000 unit motor hingga 31 Desember 2023.

Dia mengatakan produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor. 

"Targetnya pelaku UMKM, khususnya penerima KUR, penerima BPUM, nanti bisa pelanggan listrik 450-900 VA. Penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM," kata Febrio. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper