Bisnis.com, JAKARTA- Mobil Anak Bangsa (MAB) selaku perakit bus listrik besutan Kepala Staf Presiden Moeldoko belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang jadi syarat pemberian subsidi ataupun insentif kendaraan listrik.
Pemerintah bakal mengucurkan subsidi ataupun insentif untuk kendaraan listrik, meliputi sepeda motor listrik, mobil listrik, hingga bus listrik. Hanya saja, terdapat syarat terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi.
Sebagaiamana diungkapkan dalam jumpa pers bersama Kemenko Marves, Kemenperin, Kemen ESDM, dan Kemenkeu, pemberian subsidi ataupun insentif kendaraan listrik ini diistilahkan sebagai Bantuan Pemerintah.
Realisasi kebijakan itu dipatok mulai 20 Maret. Persoalannya, pemerintah baru mengungkap skema pemberian subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit untuk 250.000 unit motor listrik baru dan hasil konversi.
Di sisi lain, pemerintah telah menjatah besaran subsidi ataupun insentif itu untuk mobil listrik sebanyak 35.900 unit, sedangkan bus listrik sekitar 138 unit. Untuk skema pemberian fasilitas serupa, pemerintah belum mendetailkan apa yang bakal didapat dan syarat bagi produsen mobil maupun bus listrik.
Lebih jauh, salah satu bus listrik yang digadang-gadang mendapatkan fasilitas tersebut adalah MAB. Sejauh ini, MAB mengklaim bus listrik yang dirakitnya telah menggunakan TKDN hingga 40 persen.
Baca Juga
Artinya, MAB merupakan calon kuat pemasok bus listrik yang bakal mendapatkan fasilitas insentif dari pemerintah.
Hanya saja, hingga kini keterangan TKDN terkait bus listrik MAB belum tercatat dalam e-katalog.lkpp.go.id. Di laman resmi tersebut, telah terpampang varian-varian bus listrik MAB yang rata-rata dibanderol Rp5 miliar, belum tertera keterangan besaran TKDN.
MAB juga belum tercatat mengantongi sertifikat TKDN. Merujuk laman resmi tkdn.kemenperin.go.id, belum ditemui produk bus listrik MAB sebagai penerima sertifikat TKDN.