Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian memastikan akan merilis skema insentif dan subsidi motor listrik maupun mobil listrik, serta bus listrik pada 20 Maret nanti. Namun skema ketiganya bakal berbeda.
Hal ini diutarakan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. "Tanggal 20 Maret Insya Allah bisa kita terapkan untuk semua kendaraan listrik," kata Agus kepada wartawan di kawasan Kemayoran pada Kamis (9/3/2023).
Agus menerangkan, untuk skema pemberian insentif motor, mobil dan bus listrik menggunakan skema yang berbeda. Tetapi, pemberian insentif atau subsidi itu akan dilakukan secara bersamaan pada 20 Maret 2023 mendatang.
"Skemanya kalau untuk mobil sama bus berbeda dengan motor," tambah Agus.
Di sisi lain, dia juga mengungkapkan produsen motor listrik bakal subsidi bisa bertambah dari semula hanya tiga produsen yang telah memenuhi syarat kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
“Boleh dong [bertambah] asal mereka TKDN 40 persen, pasti akan bertambah karena ada beberapa produsen yang sudah memberikan komitmen ke kami akan meningkatkan TKDN,” sampainya.
Baca Juga
Walau produsen penerima subsidi bakal bertambah, Agus menyampaikan total anggaran yang disiapkan pemerintah tidak akan dinaikkan. Total sasaran penerima subsidi motor listrik mencapai 250.000 unit motor baru dan hasil konversi, sehingga anggaran tembus Rp1,75 triliun.
“Tapi yang perlu dicatat kuotanya untuk 2023, 200.000 motor [motor baru, sisanya motor konversi], jadi harus cepat-cepatan,” tambah Agus.
Adapun, merek motor listrik yang dipastikan mendapatkan subsidi yakni, Gesits, Selis dan Volta. Ketiga merek tersebut dinilai telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen untuk varian tertentu.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memfasilitasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik lewat berbagai insentif.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan setidaknya saat ini ada tujuh insentif mulai dari tax holiday hingga keringanan pajak kendaraan bermotor.