Bisnis.com, JAKARTA – PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) bakal meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik untuk mengantisipasi lonjakan pemerintah setelah adanya wacana pemberian subsidi dari pemerintah.
Chief Operating Officer (COO) PT HMID, Makmur, mengatakan bahwa untuk memenuhi permintaan mobil listrik ke depan. Pabrikan Hyundai di Indonesia saat ini sudah meningkatkan kapasitas produksi hingga empat kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Antisipasi yang dilakukan sudah menambah produksi dibanding tahun lalu jadi itu makannya bisa memberikan fleksibilitas bagi kustomer [inden] menjadi 6 bulanan. [meski dengan insentif] ya bisa jadi sekitar tetap 6 bulan kami usahakan ke sana, karena kan support dari headquarter di Korea kita fantastis. Suplai untuk kami tiba-tiba 4 kali lipat,” kata Makmur di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut, Makmur menuturkan suplai di prinsipal itu dalam bentuk komponen yang akan diproduksi di PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) yang berlokasi di Cikarang.
“Suplai di headquarter ya [berupa] komponennya, kan ini mobil diproduksi di Cikarang. Jadi jatah sebulan dapat berapa, sekarang increase empat kali lipat dan saat ini TKDN lebih 40 persen,” ujarnya.
Adapun, Makmur tidak mengungkapkan rincian kapasitas produksi mobil listrik di Cikarang. Sebab, kapasitas produksi per bulannya berbeda-beda karena dipengaruhi suplai barang yang masuk. Namun, dia mengungkapkan kapasitas produksi mobil listrik di pabrik Cikarang tahun lalu mencapai 1.850 unit.
Baca Juga
“Tiap bulan berbeda karena tergantung barang yang masuk dan juga kami mesti evaluasi secara line produksi berapa, cuman yang jelas sudah menambah empat kali lipat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hyundai menjadi salah satu merek yang disebut Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mendapatkan insentif kendaraan listrik berkat kandungan lokal yang mencapai 40 persen.
Sementara, insentif kendaraan listrik masih belum jelas dan hanya disebutkan akan menyasar 35.900 unit mobil listrik hingga akhir 2023. Petunjuk dan teknis kebijakan ini akan diketok pada 20 Maret 2023.