Bisnis.com, JAKARTA – Insentif kendaraan listrik dari pemerintah dinilai masih belum cukup efektif untuk mengejar target populasi kendaraan listrik pada 2025 sebanyak 400.000 unit untuk mobil dan motor 6 juta unit.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, program pemerintah ini perlu dibarengi dengan skema pemotongan pajak ekspor (tax rebate).
“Dari kajian kami, [insentif] efektif akan mampu memenuhi target mencapai sales yang dicanangkan pemerintah, kalau regulasi ini konsisten dan disempurnakan usulan kami, tax rebate dan tax feebate, maka kami optimis 2025 [target] 400.000 unit akan tercapai,” kata Ahmad dalam konferensi pers KPBB, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, dengan adanya insentif tersebut akan membebankan pajak lebih besar pada kendaraan yang mengeluarkan emisi karbon lebih banyak, sedangkan bagi kendaraan ramah lingkungan akan lebih sedikit dan mencapai nol apabila tidak mengeluarkan emisi sama sekali.
“Pemerintah harus segera menetapkan tax rebate, artinya kendaraan yang memenuhi standar diberi insentif dan subsidnya diambil dari cukai kendaraan bermotor dengan emisi paling banyak, dengan skema seperti ini maka kendaraan rendah emisi, akan memiliki harga jual yang lebih murah,” jelasnya.
Dia mengaku yakin skema tersebut akan membuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia pada 2035 didominasi mobil listrik dan 2040 kendaraan komersial beralih sepenuhnya ke kendaraan listrik.
Baca Juga
“Target berikutnya pada 2030, seluruh penjualan sepeda motor, akan elektrik dan jika regulasi ini konsisten pada 2035, maka total penjualan mobil akan listrik semua. Kemudian, dilanjutkan pada 2040 kendaraan niaga akan elektrik. Akhirnya, mencapai 100 persen kendaraan bermotor adalah listrik pada tahun tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan insentif kendaraan listrik Rp7 juta untuk 200.000 unit motor listrik, sedangkan insentif untuk 138 unit bus dan 35.900 unit mobil listrik masih belum diungkap.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan program relaksasi ini akan berlaku mulai 20 Maret 2023 dan berakhir pada Desember 2023.
“Saya ingin menyampaikan efektif nanti 20 Maret bulan ini. Teknis nanti akan dijelaskan kementerian, semua saya pikir sudah titik final,” ungkap Luhut.