Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini 4 Fakta Subsidi Kendaraan Listrik: Berlaku 20 Maret, Anggaran Rp1,75 T

Pemerintah resmi mengumumkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang akan mulai berlaku 20 Maret 2023.
Khadijah Shahnaz Fitra
Khadijah Shahnaz Fitra - Bisnis.com 07 Maret 2023  |  06:20 WIB
Tampilan Motor Listrik Yadea G6 di IIMS 2023 - BISNIS - Anshary Madya Sukma.
Tampilan Motor Listrik Yadea G6 di IIMS 2023 - BISNIS - Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023. 

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan keputusan untuk subsidi ini sudah sampai pada titik final dan penerapan pemberian subsidi pemerintah tersebut akan segera dimulai.

Menariknya, bantuan ini nantinya akan diberikan langsung kepada produsen, bukan konsumen. Adapun, dalam pemberian subsidi kendaraan listrik ini ada beberapa point penting yang perlu diperhatikan masyarakat.

Berikut 4 fakta terkait subsidi kendaraan listrik:

1. Berlaku 20 Maret 2023

Menko Luhut menyatakan bahwa subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta bakal mulai berlaku mulai 20 Maret 2023. Program subsidi motor listrik pada 2023 akan menyasar 200.000 unit motor listrik subsidi dijual.

“Efektif 20 Maret [2023] dan teknis akan dijelaskan kementerian/lembaga mengenai berapa-berapa dan sebagainya,” kata Luhut dalam Konferensi Pers Program Insentif Kendaraan Listrik, Senin (6/3/2023). 

Sementara itu, untuk motor konvensional yang dikonversi menjadi listrik, juga mendapatkan bantuan Rp7 juta per unit untuk 50.000 unit motor hingga 31 Desember 2023.

2. Skema Subsidi

Bantuan pemerintah ini hanya berlaku pada motor listrik yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Saaat ini motor listrik yang sudah memiliki TKDN 40 persen adalah Gesits, Volta dan Selis.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyatakan produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor.

"Targetnya pelaku UMKM, khususnya penerima KUR, penerima BPUM, nanti bisa pelanggan listrik 450-900 VA. Penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM," kata Febrio.

Sementara itu, untuk motor konvensional yang dikonversi menjadi motor listrik, juga mendapatkan bantuan Rp7 juta per unit untuk 50.000 unit motor hingga 31 Desember 2023.

page-series 1 dari 2 halaman

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kendaraan Listrik Motor Listrik subsidi Mobil Listrik
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top