Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dianggap Mirip Aki, KLHK: Pengolahan Limbah Baterai Kendaraan Tidak Perlu Regulasi Baru

Pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik masih belum ada regulasi yang mengaturnya secara spesifik.
Perakitan baterai untuk mobil listrik/ Bloomberg
Perakitan baterai untuk mobil listrik/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyebut pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik masih bisa menggunakan regulasi yang sudah ada.

Direktur Jenderal PPI KLHK Laksmi Dhewanthi menyebutkan untuk pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik masih belum ada regulasi yang mengaturnya secara spesifik.

Oleh karenanya, untuk saat ini pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik bisa mengikuti regulasi Permen LHK No.6/2021 tentang tata cara persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Sementara aturan pengelolaan limbah baterai belum ada yang spesifik maka dia dikenakan aturan limbah B3, jadi nanti mengikuti aturan terkait dengan itu [pengelolaan limbah B3], jadi tidak perlu menunggu yang spesifik,” ujar Laksmi saat ditemui Bisnis di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Laksmi menambahkan bahwa pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik hampir mirip dengan aki pada kendaraan bermotor.

“Bisa digunakan peraturan-peraturan yang ada, termasuk peraturan bagaimana penanganan B3 karena ini hampir sama dengan penanganan aki ya,” tambahnya.

Adapun, dia juga menyampaikan kepada para pelaku usaha terkait untuk mengupayakan pengelolaan limbah ini dengan menggunakan aturan yang sudah berlaku tanpa perlu menunggu regulasi yang spesifik.

“Nanti saya lihat yah, tapi yang pasti semua upaya upaya mitigasi mestinya diatur. Tapikan upaya baik itu tidak harus menggunakan aturan yang spesifik karena dengan aturan yang ada juga bisa dilakukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengingatkan meski limbah baterai kendaraan listrik baru muncul 8-10 tahun ke depan, tapi pengelolaan limbah baterainya harus mulai dipikirkan saat ini. 

“Saya rasa sudah mulai harus dipikirkan, walaupun limbah baterai baru akan nongol beberapa tahun ke depan bisa sampai 8-10 ke depan, dan saya rasa pemerinta telah mulai memikirkan hal tersebut, jadi saya tidak khawatir,” ujar Nangoi.

Di sisi lain, Director Corporate and External Affairs Toyota Motor Bob Azam menyampaikan Toyota masih melihat perkembangan kendaraan listrik di Indonesia, sebelum membangun fasilitas pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik.

“Yah kita lihat kedepan bagaimana akselerasi kendaraan elektrifikasi [di Indonesia]. Biasanya setelah 8-10 tahun pakai baru muncul reuse atau recycle. Sekarang belum banyak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper