Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Beli Mobil Bekas, Perhatikan Hal Ini

Harga yang murah jadi daya tarik utama mobil bekas namun membeli mobil bekas kadang suka tidak sesuai dengan ekspektasi. Karena itu,ini beberapa tips membeli mobil bekas dibutuhkan bagi mereka yang tak memiliki cukup dana untuk membeli mobil baru.
Mobil bekas. /Carsome.
Mobil bekas. /Carsome.

Bisnis.com, JAKARTA — Harga murah jadi daya tarik utama mobil bekas namun hati-hati dalam memilih mobil dengan harga miring, karena bisa jadi tidak sesuai dengan ekspektasi. Oleh karena itu, ini beberapa tips membeli mobil bekas.

Dilansir dari Duitpintar, jika Anda ingin membeli mobil bekas dengan tahun baru namun harga murah, sejumlah jenis kendaraan mulai dari sedan, hatchback, SUV, hingga MPV dengan harga Rp60 jutaan ke atas banyak ditawarkan.

Dengan nominal tersebut, Anda bisa mendapatkan varian mobil bekas sesuai kebutuhan. Hanya saja, perlu diingat, membeli mobil bekas memang bisa menghemat biaya, tapi Anda harus bersiap dengan sejumlah tantangan tersendiri.

Meski setiap kendaraan memiliki kondisi yang berbeda-beda tergantung riwayat penggunaan, tentu saja Anda harus siap dengan biaya perawatan setelah pembelian yang bisa mencapai setengah atau bahkan melebihi harga pembelian mobil.

Seperti yang Anda ketahui, mobil bekas memiliki kondisi, baik dari segi kondisi mesin, fitur, dan sebagainya sangat bervariasi. Dengan demikian, Anda perlu mempertimbangkan mengambil asuransi untuk menanggung kerugian finansial.

Ada dua asuransi mobil, yaitu jenis All Risk atau Total Lost Only (TLO) yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda. All risk akan menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.

Cari kendaraan yang sesuai kebutuhan dan bujet

Saat membeli mobil bekas, cari yang sesuai kebutuhan Anda, yaitu operasional sehari-hari, dan sesuai dengan bujet. Misalnya, Anda memiliki bujet sebesar Rp120 juta, maka jangan habiskan seluruhnya.

Gunakanlah Rp100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp80 juta bila memungkinkan. Tujuan menyisakan dana untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli, serta mengurus proses balik nama kendaraan.

Jika fitur-fitur dalam kendaraan tersebut tidak dibutuhkan untuk menunjang mobilitas sehari-hari, maka Anda bisa memilih mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas baik, serta harga yang lebih terjangkau.

Anda juga harus memperhatikan ketersediaan servis mobil dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, dan hal-hal yang menjadi kendala umum kendaraan yang dipilih.

Dokumen mobil harus lengkap

Sebaiknya beli kendaraan bekas yang Anda pilih lengkap dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, Anda akan memakan biaya dan waktu bila harus mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Bisa jadi BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit. Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing.

Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.

Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.

Pastikan pajak kendaraan masih hidup

Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun apakah Anda siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar.

Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah:

Denda PKB = Biaya PKB x 25 persen x n/12

Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.

Hindari tenor panjang

Apabila Anda terpaksa membeli dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.

Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35 persen dari pemasukan bulanan Anda agar pengeluaran Anda tidak membengkak di kemudian hari.

Lakukan over kredit dengan cara yang benar

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Anda memang akan mendapatkan kendaran yang ingin dibeli bila dilakukan dengan cara over kredit di bawah tangan. Hanya saja, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Over kredit mobil terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper