Pastikan pajak kendaraan masih hidup
Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun apakah Anda siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar.
Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah:
Denda PKB = Biaya PKB x 25 persen x n/12
Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.
Hindari tenor panjang
Apabila Anda terpaksa membeli dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35 persen dari pemasukan bulanan Anda agar pengeluaran Anda tidak membengkak di kemudian hari.
Lakukan over kredit dengan cara yang benar
Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Anda memang akan mendapatkan kendaran yang ingin dibeli bila dilakukan dengan cara over kredit di bawah tangan. Hanya saja, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.
Over kredit mobil terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.