Bisnis.com, JAKARTA - PT Astra International Tbk (ASII) mengatakan diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor 2022 tidak akan berdampak signifikan seperti tahun lalu.
Head of Investor Relations Astra International Tira Ardianti mengatakan PPnBM 2022 tidak akan berdampak signifikan dalam pendapatan ASII di 2022, jika dibandingkan dengan PPnBM 2021.
"PPnBM yang baru in general tidak signifikan seperti 2021, namun akan membantu sektor otomotif," ujar Tira kepada Bisnis pada Senin (14/2/2022).
Tira menjelaskan bahwa PPnBM 2022 ini tidak seluas 2021, di mana pada PPnBM 2021 diskon diberikan berdasarkan engine size. Sehingga mobil milik Astra dengan engine 2.500cc seperti Toyota Fortuner dan Innova mendapatkan diskon PPnBM.
"Kali ini kan pemerintah membatasi hanya untuk LCGC dan mobil di kisaran harga Rp200 juta hingga Rp250juta, tentunya tidak lebih luas dari penerapan PPnBM 2021," jelas Tira
Tira pun mengatakan pihaknya belum bisa banyak berkomentar terkait PPnBM 2022 dikarenakan belum ada kejelasan dari kementerian teknis terkait.
Baca Juga
Adapun dalam skema PPnBM 2022 diberikan untuk dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu mobil LCGC yang harganya tidak sampai Rp200 juta. Skema inipun dilakukan untuk memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen. Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama 2022 adalah 0 persen, lalu pada kuartal kedua menjadi 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta—Rp250 juta. Diskon PPnBM di segmen ini adalah 50 persen pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen. Insentif di segmen kedua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) sedikitnya 80 persen.
Pada tahun lalu, diskon PPnBM DTP diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.