Bisnis.com, JAKARTA – PT Toyota Astra Motor (TAM) sudah merilis harga baru setelah berlakunya Peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi.
Perhitungan PPnBM ini pun didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74/2021 terkait penggunaan skema karbon atau emisi gas buang, di mana pajak yang dikenakan sebuah mobil akan bergantung pada besar kecil emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan tersebut.
Selain pajak, harga mobil pun berdampak dengan peraturan tersebut. Mari simak harga mobil Toyota setelah PPnBM berbasis emisi ini.
Toyota Altis, Altis Hybrid, dan Camry mengalami penurunan sebesar lebih dari Rp50 juta dari harga sebelum pemberlakuan pajak berbasis emisi.
Toyota Camry Hybrid yang tadinya memiliki harga OTR Jakarta Rp849,5 juta, kini dibanderol Rp720,8 juta, membuatnya mengalami penurunan terbesar di angka Rp128,7 juta.
Penurunan terbesar pun ada pada Toyota Alphard 3.5 Q A/T, yang turun harga sebesar Rp446,9 juta dari Rp1,99 miliar menjadi 1,54 miliar.
Adapun, kenaikan harga untuk beberapa mobil Toyota, yaitu pada Toyota Kijang Innova, Innova Venturer, dan Fortuner mengalami kenaikan di kisaran angka Rp5 juta hingga Rp9 jutaan.
Sementara itu, kenaikan di atas Rp 10 juta terjadi pada tipe Toyota Vellfire dan Toyota Alphard dengan varian bermesin bensin 2.500 cc.