Bisnis.com, JAKARTA — Harga mobil LMPV seperti Toyota Avanza hingga LSUV seperti Mitsubishi Xpander diperkirakan akan naik pada 16 Oktober 2021, seiring dengan perubahan tarif PPnBM. Sementara itu, harga sedan seperti Toyota Vios akan turun.
Toyota Avanza hingga Mitsubishi Xpander yang sebelumnya menikmati tarif pajak barang mewah 10 persen akan naik menjadi 15 persen. Sedan 1.500 cc yang tadinya mendapatkan tarif PPnBM 30 persen akan turun menjadi 15 persen.
Namun dampak tarif PPnBM anyar tersebut akan 100 persen terasa pada tahun depan. Pasalnya hingga akhir tahun ini pemerintah masih memberikan diskon PPnBM sebesar 25 persen.
Adapun hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah banyak tipe mobil yang disebutkan akan dikenai tarih pajak barang mewah.
Aturan tersebut juga akan membuat LCGC yang selama ini bebas PPnBM dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual. Singkatnya Honda Brio Satya dan kawan-kawan akan dikenakan pajak barang mewah sebesar 3 persen.
Sementara itu, mobil full hybrid yang berkapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, maka tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 13,33 persen. Namun, pengenaan tarif dan dasar pengenaan menjadi lebih tinggi seiring dengan konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2.
Contoh, mobil full hybrid mendapat tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33,33 persen dari harga jual.
Hal ini lantaran kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 CC dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter sampai dengan 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer sampai dengan 125 gram per kilometer.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan akan ada perubahan harga mobil pada pertengahan Okober 2021.
Menurutnya, masyarakat dapat menghitjng perubahan harga mobil kesukaannya sesuai dengan besaran tarif yang telah pemerjntah cantumkan pada PP 73 Tahun 2019, dan PP 74 Tahun 2019.
"Semua dapat dicek sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan," katanya kepada Bisnis, Selasa (14/9/2021).