Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena PPnBM 3 Persen, Ini Perkiraan Harga Honda Brio Satya Dkk

Pada Pasal 25 PP 73/2019, LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual. Secara sederhana Honda Brio Satya dan kawan-kawan akan kena pajak barang mewah sebesar 3 persen.
Model berpose di samping mobil Toyota New Agya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/7/2019). /Bisnis.com-RHN
Model berpose di samping mobil Toyota New Agya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/7/2019). /Bisnis.com-RHN

Bisnis.com, JAKARTA — Harga mobil kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau atau low cost green car (LCGC) diperkirakan naik seiring dengan dikenakannya pajak penjualan atas barang mewah  (PPnBM) terhadap mobil ini.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019. Aturan yang diundangkan pada 16 Oktober 2019 ini akan berlaku pada bulan depan atau 16 Oktober 2021.

Pada Pasal 25 PP 73/2019, LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual. Secara sederhana Honda Brio Satya dan kawan-kawan akan kena pajak barang mewah sebesar 3 persen.

Adapun LCGC telah merasakan PPnBM nol persen sejak 2013. Setidaknya ada delapan produk yang masuk kategori, yaitu Toyota Agya dan Calya, Daihatsu Ayla dan Sigra, Honda Brio Satya, Suzuki Karimun Wagon R, serta Datsun GO dan GO+.

Sejak awal diluncurkan penjualan LCGC terbilang baik dengan pertumbuhan yang menjanjikan. Meski demikian baik pemain ataupun model LCGC tidak pernah bertambah. Pada 2020, bahkan Nissan mengumumkan keluar dari pasar LCGC dengan menghentikan produksi Datsun Go dan Go+.

Berdasarkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pangsa pasar mobil murah ini tidak bergerak pada kisaran 20 persen dan belakangan cenderung turun. Sebagai informasi, pada tahun ini, hingga Juni, LCGC berkontribusi 18,7 persen terhadap penjualan pabrik ke dealer industri roda empat.

Kesuksesan penetrasi LCGC ke pasar otomotif Tanah Air tidak lepas dari harga yang ditawarkan. Pada masa awal penjualan, sejumlah mobil dilego dengan harga kurang dari Rp100 juta. Namun belakangan produk paling murah dipatok Rp103,3 juta, sedangkan paling mahal Rp170 juta-an.

Hingga saat ini belum ada yang mengumumkan secara resmi kenaikan harga LCGC setelah 16 Oktober 2021. Namun, berdasarkan Permendagri 1/2021 dan PP 73/2019, berikut perkiraan harga LCGC setelah kena PPnBM 3 persen pada bulan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper