Bisnis.com, JAKARTA – Langkah pemerintah memperpanjang diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM sebesar 100 persen sampai dengan Agustus diyakini memberikan sentimen positif terhadap pasar otomotif dalam negeri.
Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk memperpanjang program relaksasi PPnBM nol persen dapat menjadi sentimen positif bagi industri otomotif.
“Kami berharap tren positif akan permintaan kendaraan terus berlanjut sehingga pemulihan ekonomi di Indonesia dapat cepat terwujud melalui industri otomotif,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (13/6/2021).
Di sisi lain, Billy menyatakan bahwa pelaku industri saat ini masih menunggu instrumen legal dari pemerintah terkait dengan perpanjangan program kebijakan PPnBM nol persen sampai dengan Agustus 2021.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan aturan lengkap terkait dengan kebijakan tersebut tengah disusun.
Kemenkeu akan merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Baca Juga
“Masih sedang disiapkan perubahan PMK-nya, mohon ditunggu saja dulu,” pungkasnya saat dikonfirmasi Bisnis.
Berdasarkan PMK No. 20/2021, diskon PPnBM 100 persen yang diberikan mulai 1 Maret 2021 untuk mobil penumpang berukuran 1.500 cc dengan kandungan lokal mencapai 60 persen hanya berlaku sampai dengan Mei 2021.
Sementara itu, pembelian mobil akan diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada periode Juni hingga Agustus, dan 25 persen pada Oktober sampai dengan Desember 2021.
Dengan pertimbangan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa diskon PPnBM sebesar 100 persen hingga Agustus.
Dalam keterangan resminya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan keputusan tersebut bertujuan untuk membangkitkan kembali gairah usaha di Tanah Air, khususnya sektor industri.
“Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi,” katanya.
Perpanjangan pemberian insentif PPnBM ini diusulkan Menperin dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Jumat (11/6/2021).