Bisnis.com, JAKARTA - Tak hanya menguntungkan konsumen, relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) juga diyakini mampu meningkatkan aktivitas produksi industri otomotif sekaligus dapat menambah pemasukan bagi negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi PPnBM diproyeksikan mampu mengatrol produksi sektor otomotif hingga 81.752 unit karena didorong oleh daya beli masyarakat.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya, sebab sektor ini berkaitan erat dengan industri pendukung lainnya. Sebut saja industri bahan baku yang memiliki kontribusi sekitar 59 persen.
"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," tuturnya.
Airlangga menyatakan relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memacu perekonomian Tanah Air.
Baca Juga
Adapun, langkah serupa telah dilakukan oleh Malaysia, yang memberikan stimulus pengurangan pajak penjualan 100 persen untuk mobil yang dirakit di dalam negeri dan potongan hingga 50 persen untuk mobil yang diimpor secara utuh atau CBU.
Dalam penerapannya, PPnBM akan diberlakukan 0 persen pada Maret-Mei. Selanjutnya diikuti insentif PPnBM 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen periode September-November.
Besaran insentif tersebut akan dievaluasi tiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan yang ditargetkan berlaku pada 1 Maret 2021.
Airlangga mengatakan relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2 dan sedan berkubikasi mesin kurang dari 1.500cc. Dengan demikian, harga mobil dengan tipe itu diperkirakan turun hingga puluhan juta.
Sebagai contoh, Toyota Avanza baru saat ini dibanderol dengan harga mulai Rp200,2 juta on the road DKI Jakarta. Artinya, jika tanpa PPnBM, harga mobil terlaris Toyota ini bisa turun hingga kisaran Rp180 juta.