Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel menempuh jalan berliku akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga
Aturan yang seharusnya diberlakukan pada April 2021, terpaksa mundur hingga 2022. Penundaan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, menjelaskan bahwa terdapat tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Pertama, ahli yang mempersiapkan diesel ditarik ke negara masing-masing dan belum tahu kapan kembali ke Indonesia.
Kedua, untuk komponen mesin kendaraan berkapasitas di atas 3,5 ton atau lebih harus diuji ke Jerman. Hal ini, kata Dasrul, turut menjadi kendala karena adanya wabah virus corona.
Ketiga, penyebaran Covid-19 di Indonesia juga mengakibatkan penjualan mobil turun drastis sehingga stok mobil diesel Euro 2 diklaim masih banyak.
“Ada permohonan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia [Gaikindo] karena pandemi Covid-19,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (28/6/2020).
Berdasarkan catatan Bisnis, pada Februari 2020, Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa penerapan standar Euro 4 bukanlah sekadar mencari solusi lingkungan, melainkan juga lebih ke sisi ekonomi.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, sempat menyatakan bahwa keterlambatan Indonesia dalam penerapan Euro 4 turut memengaruhi laju investasi di sektor otomotif.
"Kita terlambat masuk ke standar Euro 4, sehingga banyak investasi terlambat," ujarnya dalam diskusi Indonesia Siap Euro 4 pada akhir Februari lalu.
Sementara itu, Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan bahwa penundaan implementasi Euro 4 dinilai tidak merugikan banyak pihak sebab dari sisi kesiapan pihak prinsipal ataupun agen pemegang merek juga terhambat oleh pandemi. “Mungkin harapan agar polusi bisa turun agak tertunda sedikit."
Akibat penundaan tersebut, PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) dipastikan menunda peluncuran model sport utility vehicle MU-X.
General Manager Marketing IAMI Attias Asril mengatakan bahwa penundaan implementasi standar emisi Euro 4 yang ditunda selama setahun berdampak terhadap peluncuran model baru tahun ini.
"Varian baru sudah ikut regulasi Euro 4, jadi peluncuran produk baru sudah pasti kami tunda,” ungkapnya dalam diskusi virtual bersama Forum Wartawan Otomotif, pekan lalu.
Implementasi standar Euro 4 pada kendaraan bermotor atau lebih dicanangkan sejak 7 April 2017 melalui Peraturan Menteri LHK P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau Standar Emisi Euro 4.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa penggunaan minimal angka oktan (RON) yang digunakan kendaraan berbahan bakar bensin minimal 91, sedangkan untuk diesel adalah dengan cetane number (CN) minimal 51.
KLHK menilai bahwa perbandingan antara Euro 2 dan Euro 4 setidaknya menurunkan 55 persen kandungan CO dalam udara, 68 persen kandungan Nox, dan 60 persen kandungan HC. Semuanya bertujuan demi menghindari penduduk bernapas dengan level polusi udara yang membahayakan.