Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standar Euro 4 Diesel Diundur hingga 2027, Tunggu Ketersediaan BBM

Pemerintah kembali memundurkan target penerapan standar Euro 4 untuk mobil bermesin diesel, seiring belum terpenuhinya produksi dan distribusi BBM.
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA- Penerapan standar emisi Euro 4 untuk solar dan sejenisnya kembali diundur seiring ketersediaan bahan bakarnya baru bisa terpenuhi pada 2027. Padahal mesin bensin sudah diwajibkan menggunakan Euro 4 pada 2018, sedangkan diesel pada 2022.

Hal ini juga telah diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Pada pasal 8 beleid tersebut tertera standard emisi Euro4 wajib terpenuhi paling lambat 1 tahun 6 bulan untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG. Sementara untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel paling lambat 4 tahun sejak aturan tersebut berlaku.

Namun, ketersediaan bahan bakar yang mampu menyesuaikan standar emisi Euro 4 masih terbatas. Bahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru bisa menjamin ketersediaan bahan bakar pada 2027.

Ketersediaan Euro 4 tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar yang Dipasarkan dalam Negeri.

Pada beleid tersebut tertera Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengelola Migas wajib menyampaikan rencana penyesuaian fasilitas pengolahan, untuk pemenuhan Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar dengan batasan 0,005% m/m setara dengan 50 ppm (sesuai Euro 4) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2027.

Pada peraturan sebelumnya, kewajiban tersebut jatuh tempo pada 2026. Alhasil, penerapan standar Euro 4 untuk diesel pun terkendala.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan para pelaku industri otomotif sudah menyatakan siap untuk memenuhi standard emisi Euro4 saat mulai diwajibkan.

Mobil yang beredar di Indonesia sudah diwajibkan memiliki standard emisi Euro4 untuk bahan bakar bensin sejak 2018, sedangkan diesel sudah diwajibkan pada April 2022.

“Tidak ada gunanya mobil yang sudah ada bagus, tapi bahan bakarnya tidak tersedia. Emisinya pun tidak bagus,” katanya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Menurutnya, para pabrikan otomotif siap mengikuti aturan standard emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, hal ini harus mengikuti rumus 2+4 yang artinya dua tahun untuk mobil yang belum diproduksi, dan 4 tahun untuk mobil yang sudah beredar.

Hal ini lantaran para pemasok untuk pabrikan otomotif juga perlu waktu menyesuaikan produk dengan standard emisi yang berlaku.

“Kami siap mesin dan lainnya masuk ke Euro4 asalkan bahan bakarnya ada dan tersedia di seluruh Indonesia. Bukan hanya di kota-kota besar,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper