Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Kendaraan Komersial Tak Kesulitan Adopsi Euro 4

Produsen kendaran komersial di Indonesia menyatakan siap untuk masuk ke standar emisi Euro 4 karena secara global telah memiliki mesin dengan spesifikasi tersebut.
Hino Dutro 130 MDL. /Foto HMSI
Hino Dutro 130 MDL. /Foto HMSI

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen kendaran komersial di Indonesia menyatakan siap untuk masuk ke standar emisi Euro 4 karena secara global telah memiliki mesin dengan spesifikasi tersebut. Mereka berhadap bahan bakar yang dikembangkan Pemerintah sesuai dengan spesifikasi mesin Euro 4 global.

Mitsubishi Fuso misalnya, telah memperkenalkan Fuso Fighter yang menggunakan standar emisi Euro 3, sehingga diklaim akan lebih mudah untuk implementasi Euro 4. Pemain kendaraan komersial lainnya, Hino juga siap untuk Euro 4 dan menjajaki kemungkinan menghadirkan truk bermesin hibrida di pasar Indonesia.

Santiko Wardoyo, Sales & Promotion Director Hino Motors Sales Indonesia (HMSI), mengatakan Hino menghadirkan truk hibrida pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 karena menilai model ini paling ideal untuk truk secara umum dan Indonesia khususnya.

"Karena menurut Hino dengan hybrid sangat baik untuk biosolar. Kalau pure electric ke mana biosolar kita. Makanya kami membawa hybrid," ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.

Adapun Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, penggunaan bauran biodiesel 20% (B20) telah dilakukan sejak 2018 dan pemerintah tengah melakukan uji coba B30 di mana pemerintah menegakan biofuel diarahkan sesuai dengan standar mesin otomotif.

Blending itu memenuhi persyaratan yang ada, sehingga tidak perlu melakukan perubahan,” ujarnya akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan, tidak ada batasan untuk kandungan biosolar untuk penerapan Euro 4 kendaraan bermesin diesel pada 2021.

"Yang utama ialah cetane number-nya terpenuhi dan kandungan sulfur tidak melebihi 50 ppm. Ketika uji emisi di laboratorium laik jalan Kemenhub bisa memenuhi emisi sesuai aturan KLHK," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper