Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepeda Motor Diusulkan Berstandar Euro 4, AISI Siap Diskusi

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyatakan siap membuka diskusi lebih lanjut bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan usulan penerapan standarisasi emisi Euro 4 pada sepeda motor.
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Selain itu, kendaraan roda yang diproduksi saat ini masih menerapkan standarisasi Euro 2 yang memiliki timbal cukup besar. /BISNIS.COM
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Selain itu, kendaraan roda yang diproduksi saat ini masih menerapkan standarisasi Euro 2 yang memiliki timbal cukup besar. /BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyatakan siap membuka diskusi lebih lanjut bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan usulan penerapan standarisasi emisi Euro 4 pada sepeda motor.

Hari Budianto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AISI, menyatakan bahwa asosiasi menyambut baik wacana tersebut dan bersedia membuka dialog guna membahas langkah-langkah strategis.

"Kami akan siap diskusi lebih lanjut dengan KLHK karena penerapan Euro 4 tidak bisa hanya dari sisi teknologi kendaraan saja, tetapi harus didukung oleh kesiapan BBM," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (19/6/2020).

Menurutnya, para pemangku kepentingan perlu duduk bersama agar penerapan Euro 4 pada sepeda motor memiliki lini masa yang jelas. Regulator juga dinilai perlu menjami infrastruktur penunjang dari kebijakan itu.

"Dari regulator, [dibutuhkan] sisi teknologi kendaraan dan dari sisi kesiapan BBM," tuturnya.

KLHK pada 2017 merilis aturan emisi Euro 4 yang diatur dalam P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau Standar Emisi Euro 4.

Dalam beleid tersebut, penggunaan minimal angka oktan (RON) yang digunakan kendaraan berbahan bakar bensinminimal 91, sedangkan untuk diesel adalah dengan cetane number (CN) minimal 51.

Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, menjelaskan bahwa kendaraan roda dua menjadi kontributor utama polusi di Indonesia.

Selain itu, kendaraan roda yang diproduksi saat ini masih menerapkan standarisasi Euro 2 yang memiliki timbal cukup besar.

"Kami saat ini sedang melakukan diskusi intensif dengan asosiasi kendaraan roda dua untuk meningkatkan menjadi Euro 4, nah, Euro 4 ini membutuhkan bensin yang setara dengan kandungan," ucap Dasrul, baru-baru ini.

Di sisi lain, KLHK juga telah menyiapkan regulasi dalam rangka pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper