Bisnis.com, BANTEN – PT Hino Motor Sales Indonesia (HMSI) menilai kelebihan muatan dan dimensi sedikit banyak ikut berperan dalam kecelakaan lalu lintas kendaraan niaga. Dalam hal itu perusahaan selalu berupaya memberikan pemahaman produk yang baru diluncurkan.
Direktur Penjualan dan Promosi HMSI Santiko Wardoyo mengatakan setiap kendaraan yang dipasarkan agen pemegang merek sudah melaui uji tipe kendaraan. Hasil produksi karoseri pun juga sudah mendapat restu rancang bangun dari pemerintah. Namun kendalanya adalah praktik di lapangan yang terkadang tidak sesuai.
“Di lapangan kami lost track. Kami juga tidak mau produk yang sudah didesain bagus, nanti kecelakaan atau apa,” kata Santiko di sela Seminar Keselamatan Berkendara di gedung Pusat Pelatihan Hino Jatake, kota Tangerang, Banten, Kamis (5/4/2018).
Menurut Santiko perlu pengawasan ketat dari pemerintah terkait hal itu. APM hanya bisa memberikan imbauan dan menghanguskan garansi produk yang melanggar aturan rancang bangun.
Adapun Kementerian Perhubungan menemukan sebanyak 78% truk melanggar aturan rancang bangun. Dua hal yang dilanggar adalah kelebihan muatan dan dimensi.
Hasil tersebut didapatkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Sucofindo dan Surveyor Indonesia pada 3 bulan terakhir 2017. Daerah yang menjadi sampel adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan kerugian negara dari hal itu sebanyak Rp46 triliun dalam satu tahun dari kerusakan jalan saja.
Satu hal yang telah dilakukan adalah menerapkan tilang elektronik untuk menghapuskan pungutan liar. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat menghilangkan aksi ilegal di jalan raya tersebut.
“Saya butuh juga kerja sama dari pengusaha. Kalau ditilang, jangan sampai diselesaikan dengan cara ilegal,” ujar Budi.
Selain penindakan tegas di jalan raya, Kemenhub juga tengah berusaha melihat masalah dari hulu ke hilir. Nyatanya, menyalahi aturan muatan dan dimensi melibatkan banyak pihak, mulai dari karoseri hingga pelaku usaha. Hal tersebut diatur di dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
“Semua, baik yang menyuruh [pelaku usaha] dan membuat [karoseri] membuat truk atau bus menyalahi aturan akan ditindak,” katanya.