Bisnis.com, BANTEN – Kementerian Perhubungan menemukan sebanyak 78% truk melanggar aturan rancang bangun. Dua hal yang dilanggar adalah kelebihan muatan dan dimensi.
Hasil tersebut didapatkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Sucofindo dan Surveyor Indonesia pada 3 bulan terakhir 2017. Daerah yang menjadi sampel adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan kerugian negara dari hal itu sebanyak Rp46 triliun dalam satu tahun dari kerusakan jalan saja.
“Ini penting dibenahi. Tahun ini harus ada lompatan besar untuk membenahi hal tersebut,” katanya dalam Seminar Keselamatan Berkendara 2018 di Hino kota Tangerang, Banten, Kamis (5/4/2018).
Satu hal yang telah dilakukan adalah menerapkan tilang elektronik untuk menghapuskan pungutan liar. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat menghilangkan aksi ilegal di jalan raya tersebut. “Saya butuh juga kerja sama dari pengusaha. Kalau ditilang, jangan sampai diselesaikan dengan cara ilegal,” ujar Budi.
Mengutip Antara, Sebanyak 9 jembatan timbang di Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sudah memberlakukan tilang elektronik. Pemberlakuan ini bertujuan sebagai transparansi denda oleh pelanggar karena pembayaran langsung melalui bank. Pengemudi yang melanggar atau terkena tilang, dapat menyetorkan uang titipan denda senilai Rp500 ribu sebelum tanggal sidang.
Baca Juga
Adapun selain penindakan tegas di jalan raya, Kemenhub juga tengah berusaha melihat masalah dari hulu ke hilir. Nyatanya, menyalahi aturan muatan dan dimensi melibatkan banyak pihak, mulai dari karoseri hingga pelaku usaha. Hal tersebut diatur di dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
“Semua, baik yang menyuruh [pelaku usaha] dan membuat [karoseri] membuat truk atau bus menyalahi aturan akan ditindak,” katanya.