Bisnis.com, BANTEN – Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) mengingatkan bahwa pemerintah mulai gerah dengan kendaraan niaga yang menyalahi aturan rancang bangun. Bukan hanya penindakan di jalan raya yang akan dilakukan, tetapi juga menyasar perusahaan perakit bodi kendaraan niaga.
Ketua Umum Askarindo Sommy Lumadjeng mengatakan pelanggar terancam sanksi pidana dan administratif.
“Pelanggaran tiga kali bisa kena sanksi administrafit, ini bisa dicabut SKRB [surat keputusan pengesahan rancang bangun] dan akan masuk blacklist [tidak bisa mengajukan lagi],” katanya di gedung Pusat Pelatihan Hino Jatake, kota Tangerang, Banten, Kamis (5/4/2018).
Sommy melanjutkan, dari sisi pelaku usaha, pelanggaran rancang bangun menyebabkan persaingan tidak sehat. Pasalnya banyak pesanan justru mengalir kepada perusahaan karoseri yang mau melanggar aturan muatan dan dimensi.
Berdasarkan Peraturan pemerintah No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan diatur jelas petunjuk pelaksanaan membuat bodi kendaraan sesuai dengan SKRB. “Kalau [SKRB] sudah disetujui, panjang bodi lewat 1 centimeter saja sudah pelanggaran,” kata Sommy.
Sejauh ini yang seringkali ditemukan adalah antara SKRB yang diterbitkan dengan hasil perakitan karoseri tertentu berbeda. Namun dia memastikan sekitar 200 anggota Askarindo patuh terhadap aturan pemerintah.
Baca Juga
Adapun Kementerian Perhubungan menemukan sebanyak 78% truk melanggar aturan rancang bangun. Dua hal yang dilanggar adalah kelebihan muatan dan dimensi.
Hasil tersebut didapatkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Sucofindo dan Surveyor Indonesia pada 3 bulan terakhir 2017. Daerah yang menjadi sampel adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan kerugian negara dari hal itu sebanyak Rp46 triliun dalam satu tahun dari kerusakan jalan saja.
Satu hal yang telah dilakukan adalah menerapkan tilang elektronik untuk menghapuskan pungutan liar. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat menghilangkan aksi ilegal di jalan raya tersebut. “Saya butuh juga kerja sama dari pengusaha. Kalau ditilang, jangan sampai diselesaikan dengan cara ilegal,” ujar Budi.
Selain penindakan tegas di jalan raya, Kemenhub juga tengah berusaha melihat masalah dari hulu ke hilir. Nyatanya, menyalahi aturan muatan dan dimensi melibatkan banyak pihak, mulai dari karoseri hingga pelaku usaha.
Hal tersebut diatur di dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. “Semua, baik yang menyuruh [pelaku usaha] dan membuat [karoseri] membuat truk atau bus menyalahi aturan akan ditindak,” katanya.