Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Mobil Listrik Bekas Anjlok, Ketum AEML Pandu Sjahrir Bilang Begini

Ketum AEML Pandu Sjahrir soroti harga mobil listrik bekas yang merosot
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) Pandu Sjahrir menyoroti harga jual kembali mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang turun signifikan di pasar mobil bekas.

Pandu Sjahrir, yang juga baru saja ditunjuk sebagai Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara pada Senin (24/2/2025) itu mengatakan, salah satu upaya untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia yakni memperhatikan harga jual kembali di pasar mobil bekas (secondary market).

“Kita harus membuat secondary market yang aktif. Bagaimana orang bisa membeli mungkin mobil hyundai yang sudah 3-4 tahun, atau bagaimana sih harga secondary nanti mobil Denza setelah 2-3 tahun?” ujar Pandu di Jakarta, dikutip Selasa (25/2/2025).

Sebagai contoh, mengacu laman resmi Hyundai per Februari 2025, harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 berkisar antara Rp719,9 juta untuk tipe terendah Prime STD Range. Sementara itu, tipe tertingginya Ioniq 5 Batik seharga Rp911,2 juta.

Di lain sisi, menilik harga di laman jual-beli mobil bekas OLX.id, Hyundai Ioniq 5 2023 varian Signature Long Range berkisar antara Rp505 juta hingga Rp558 juta. Artinya, dalam dua tahun, harga Ioniq 5 bekas turun hingga Rp200 juta-Rp300 jutaan.

"Ada juga mobil yang mirip Denza, itu harga secondary-nya tiba-tiba di market itu drop hampir 12-15%, cukup tinggi menurut saya,” kata Pandu Sjahrir.

Kendati demikian, Pandu tak menyebut secara gamblang model apa yang dimaksud. Namun, untuk Denza D9 belum ada di pasar mobil bekas lantaran baru diluncurkan pada 22 Januari 2025.

Selain perlu memperhatikan pasar mobil bekas, dia mengatakan asosiasi juga berupaya untuk mendorong kemudahan kredit kendaraan listrik agar semakin terjangkau oleh masyarakat.

Selanjutnya, pemerintah, asosiasi dan para pelaku usaha juga perlu membangun infrastruktur seperti stasiun pengisian daya (charging station) maupun stasiun penukaran baterai (battery swapping).

Tak ketinggalan, pemerintah juga telah memberikan kemudahan insentif bagi pembelian mobil listrik dan hybrid. Namun, subsidi untuk sepeda motor listrik belum diumumkan.

“Jadi kami harus membuat subsidi lebih mudah kepada konsumen, jadi langsung otomatis settlement-nya antara dari negara kepada pembeli,” pungkas Pandu.

Sebagai informasi, melalui PMK 12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) paling rendah 40%. 

Kemudian, PPN DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.  

Sementara itu, insentif PPnBM DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper