Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan sejumlah insentif pajak untuk industri otomotif pada 2025. Salah satunya adalah menyasar produsen mobil hybrid.
Adapun, insentif untuk mobil hybrid ini bentuknya berupa diskon pajak atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk mobil hybrid merupakan kebijakan baru yang diterbitkan.
Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil hybrid di Indonesia. Selain itu, kebijakan itu juga sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
"Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc.
Baca Juga
Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk versi bensin, sementara versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.
Perlu diketahui, tarif PPnBM mobil hybrid diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
Namun, aturan teknis pelaksanaan penerapan PPnBM mobil hybrid itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2021, tentang Perubahan atas PP Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Tarif PPnBM Hybrid Terbaru Berdasarkan PP 74/2021:
Tipe |
Tarif PPnBM (skema 2) |
Tarif PPnBM Terbaru |
Full Hybrid (Ps 26) |
10% |
7% |
Full Hybrid (Ps 27) |
11% |
8% |
Full Hybrid (Ps 28) |
12% |
9% |
Mild Hybrid (Ps 29) |
12% |
9% |
Mild Hybrid (Ps 30) |
13% |
10% |
Mild Hybrid (Ps 31) |
14% |
11% |
Pabrikan yang Berpotensi Menerima Insentif Hybrid
Meski belum ada beleid yang jelas terkait syarat penerima insentif PPnBM mobil hybrid, namun kebijakan itu berpotensi dapat menguntungkan para agen pemegang merek (APM) yang memiliki model mobil hybrid rakitan lokal seperti PT Toyota Astra Motor (TAM), PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), hingga PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
Marketing Director Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy mengatakan, beberapa model hybrid Toyota telah diproduksi lokal di Indonesia dengan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tinggi, seperti Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid.
"Untuk line-up Hybrid Toyota yang diproduksi lokal angka TKDN-nya sudah cukup tinggi ya. Kijang Innova Zenix Hybrid EV di angka 70% sedangkan untuk Yaris Cross Hybrid EV ada di angka 80%," ujar Anton Jimmi kepada Bisnis, Senin (16/12/2024).
Selain itu, produsen otomotif asal Korea Selatan, Hyundai Motors Indonesia juga memiliki mobil hybrid terbaru yaitu All New Santa Fe yang dirakit secara lokal.
Selanjutnya, ada PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) yang memiliki model hybrid rakitan lokal, seperti Ertiga Hybrid dan XL7 Hybrid. Tak ketinggalan, ada juga Wuling Almaz Hybrid dan Haval Jolion yang diproduksi di Indonesia.