Bisnis.com, JAKARTA — PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku distributor resmi dari Mitsubishi Fuso menilai industri lokal untuk produksi truk masih mampu untuk bersaing, dan memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Adapun pemberlakuan relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pada beleid tersebut tertera kendaraan bermotor yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru harus berkapasitas di atas 24 ton, belum dapat diproduksi di dalam negeri dan untuk kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus itu meliputi pertambangan, kendaraan tangki, lori, dan angkutan semen curah.
Sales and Marketing Director Mitsubishi Fuso Aji Jaya mengatakan, dibukanya impor truk bekas berpotensi menimbulkan persaingan untuk kendaraan niaga menjadi tidak sehat, dan tidak apple-to-apple.
“Produk yang dijual oleh produsen dalam negeri harus sesuai dengan regulasi pemerintah sementara truk bekas impor belum tentu sesuai dengan ketentuan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (25/6/2024).
Selain itu, dia mengatakan truk bekas juga tidak memberikan dukungan layanan after-sales atau purna jual bagi konsumen di Indonesia. Hal ini dinilai akan lebih menguntungkan bagi konsumen seiring adanya layanan purnajual yang lengkap dan prima.
Baca Juga
Menurutnya, pemerintah seharusnya melindungi, dan mendahulukan industri lokal seiring Indonesia yang sedang bergerak menuju pasar global.
“Pemerintah harus menerapkan aturan impor truk ini dengan benar, sehingga bisa melindungi investasi yang telah ditanamkan di Indonesia,” jelasnya.
Dia juga menyebut Mitsubishi Fuso mampu untuk memproduksi truk berkapasitas 24 ton yang digunakan sebagai kendaraan operasional tambang. Fuso juga memiliki spesifikasi Fighter X Mining Equipment yang kami sesuaikan dengan spesifikasi tambang di Indonesia.