Bisnis.com, JAKARTA — Merek asal China, yakni Zeekr berencana membangun fasilitas perakitan mobil listrik di Indonesia dalam kurun waktu 2-3 tahun ke depan. Kehadiran merek mobil listrik di bawah Geely Group ini mengikuti jejak pabrikan asal China lainnya seperti BYD hingga Neta.
Head of SEA Region Zeekr, Alex Bao Zhuangfei mengatakan sudah memiliki timline untuk skema pemasarannya di Indonesia. Pada tahap pertama, Zeekr menggandeng PT Premium Auto Prima sebagai partner lokal untuk membangun fondasinya dalam waktu 1-2 tahun.
Fondasi yang dimaksud adalah kombinasi dari jaringan dealer, layanan purna jual atau after-sales, hingga pengisian daya atau charging station. Peluncuran produk resmi juga akan dilakukan pada kuartal IV/2024.
Hal ini berarti Zeekr tidak akan berpartisipasi dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS pada Juli 2024 mendatang.
“Kami akan membangun fondasi ini untuk menciptakan basis yang bagus bagi konsumen agar menciptakan ultimate experience,” katanay di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Setelah menciptakan fondasi tersebut, Zeekr akan melakukan studi untuk riset & pengembangan (RnD), serta fasilitas perakitan lokal.
Baca Juga
Zeekr sedang mempelajari peluang untuk memanfaatkan insentif pembebasan bea masuk dari impor secara utuh atau completely built up (CBU). Terlebih ada beberapa merek China lainnya yang berpartisipasi dalam program pemerintah tersebut.
Di satu sisi, dia mengatakan sulit untuk menghitung nilai investasi yang akan digelontorkan seiring tingginya permintaan pasar otomotif Indonesia. Hal ini semakin sulit mengingat ada syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi.
Kebijakan terbaru mobil listrik resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019.
Perubahan pertama terletak pada pasal 8 yang mengatur tentang aturan minimal TKDN dalam jangka waktu tertentu. Beleid terbaru telah mengatur minimal 40% baik untuk roda dua maupun roda empat wajib dicapai sampai 2026. Dalam Perpres 55/2019 aturan TKDN 40% sejatinya harus dicapai sebelum 2024.
Kemudian minimal TKDN 60% ditetapkan untuk tercapai sebelum 2030. Setelahnya konten lokal diwajibkan mencapai 80% untuk tahun-tahun berikutnya.