Syarat Mengurus BPKB Hilang
Mengutip Divisi Humas Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan saat mengurus BKPB hilang sebagai berikut
- Surat keterangan kehilangan BPKB dari kantor kepolisian
- Berita acara pmeriksaan singkat dari Reskrim
- Identitas diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) pemilik kendaraan asli serta fotokopinya
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai yang dibubuhi tandatangan pemilik
- Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa
- Surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/agunan
- STNK asli dan fotokopi, serta notice (catatan/struk/laporan) pajak yang berlaku
- Cek fisik kendaraan bermotor yang dilegalisir
Biaya Pembuatan BPKB Hilang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang adalah sebagai berikut:
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.
Demikian informasi lengkap mengenai bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang beserta persyaratan dan biaya yang harus Anda keluarkan.