Syarat Mengurus BPKB Hilang
Mengutip Divisi Humas Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan saat mengurus BKPB hilang sebagai berikut
- Surat keterangan kehilangan BPKB dari kantor kepolisian
- Berita acara pmeriksaan singkat dari Reskrim
- Identitas diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) pemilik kendaraan asli serta fotokopinya
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai yang dibubuhi tandatangan pemilik
- Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa
- Surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/agunan
- STNK asli dan fotokopi, serta notice (catatan/struk/laporan) pajak yang berlaku
- Cek fisik kendaraan bermotor yang dilegalisir
Biaya Pembuatan BPKB Hilang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang adalah sebagai berikut:
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.
Demikian informasi lengkap mengenai bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang beserta persyaratan dan biaya yang harus Anda keluarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel