Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah masih terus mengkaji rencana pemberian insentif untuk mobil hybrid.
Airlangga menjelaskan, insentif yang akan diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Besaran PPN DTP untuk mobil hybrid rencananya akan sama dengan besaran insentif yang diberikan untuk mobil listrik.
“Kita akan bahas dengan kementerian teknis, kita sedang kaji. Sama dengan PPN DTP, kalau sekarang kan 1%, nanti kita akan exercise," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Namun demikian, Airlangga tidak memberikan detail kapan aturan teknis pemberian insentif PPN DTP untuk mobil hybrid akan dirampungkan.
Selain itu, dia mengatakan, pihaknya juga telah memiliki hitung-hitungan dampak dari pemberian insentif terhadap harga penjualan mobil hybrid.
“Kita lagi kaji dulu. Hitung-hitungan ada, tapi kita mesti rapatin dulu,” tuturnya.
Baca Juga
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier menyampaikan bahwa insentif tersebut diusulkan karena mobil hybrid turut berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon.
Menurutnya, dorongan untuk insentif tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi tingkat polusi.
“Kami berupaya untuk mendorong itu [insentif] karena dia [hybrid] punya kontribusi mengurangi emisi karbon,” kata dia.
Selain itu, Taufiek juga menyampaikan bahwa pemberian insentif diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian dan menyerap tenaga kerja.