Bisnis.com, JAKARTA — Toyota Indonesia menilai mobil hybrid dengan harga bisa direalisasikan apabila pemerintah memberikan dukungan kebijakan yang ideal.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan salah satu insentif yang bisa diberikan oleh pemerintah adalah terkait pajak mobil hybrid supaya harga lebih terjangkau.
“Ya tarif [pajak] diturunkan sehingga nanti [produk] lebih terjangkau,” katanya di JIExpo Kemayoran, dikutip Sabtu (17/2/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan insentif berupa potongan pajak yang diberikan konsumen akan membuat daya beli terhadap mobil hybrid menjadi lebih bergairah. Hal ini lantaran terdapat unsur penghematan lebih jauh di luar bahan bakar.
Menurutnya, Indonesia harus berkaca dari Thailand untuk segi kebijakan mobil listrik termasuk teknologi hybrid. Nantinya, Tanah Air pun bisa menjadi basis produksi untuk mobil hybrid dengan harga menengah ke bawah.
“Prospeknya besar sekali dan tidak hanya domestik, tapi juga ekspor,” tuturnya.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah sudah menjalin komunikasi dengan para pabrikan otomotif terkait dengan insentif untuk jenis hybrid.
Mantan Menteri Perindustrian itu bahkan menyebut sudah ada pembicaraan antara industri dengan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya insentif Hybrid.
"Kalau kita lihat penjualan Hybrid sekarang lebih tinggi dari EV sehingga Hybrid [bisa] menjadi solusi menengah," katanya.
Sebagai informasi, PP 74/2021 mobil full hybrid 3.000 cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer dikenakan tarif 15% dengan DPP sebesar 40%. Alhasil PPnBM untuk hybrid dengan motor bakar cetus tersebut sebanyak 6%.
Selanjutnya, untuk mobil full hybrid 3.000 cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 kilometer sampai 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100-125 gram per kilometer dikenakan tarif 15% dengan DPP 46 ⅔%. Hal ini berarti PPnBM yang dikenakan sebesar 7%.