Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Optimistis Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Terserap

Kemenperin optimistis kuota subsidi motor listrik sebanyak 50.000 unit dapat terserap penuh pada 2024.
Pengunjung memeriksa motor listrik di galeri motor Gesits, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung memeriksa motor listrik di galeri motor Gesits, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimistis kuota subsidi motor listrik sebanyak 50.000 unit dapat terserap penuh pada 2024.

Syarat penerima subsidi motor listrik awalnya tertuang dalam pasal 3 ayat 1 dalam Permenperin No. 6/2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian KBLBB Roda Dua. Masyarakat yang terdaftar mulai dari KUR, BPUM, BSU, hingga bantuan subsidi listrik.

Aturan ini pun kemudian diubah melalui Permenperin No. 21/2023 yang membuat syarat penerima subsidi menjadi 1 NIK untuk 1 unit motor listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hal ini pun membuat penerima manfaat subsidi motor listrik menjadi fleksibel dan lebih luas, sehingga kuota 50.000 unit diprediksi bakal terserap habis.

“Kalau bicara soal persentase itu kenaikannya luar biasa bagus hingga ratusan persen,” katanya di Kantor Kementerian Perindustrian, Rabu (3/1/2024).

Nilai subsidi untuk motor listrik pun tidak berubah dari Rp7 juta meskipun kuota yang ditetapkan oleh Kemenperin dan DPR hanya sebanyak 50.000 unit. Total anggaran untuk motor listrik ini pun mencapai Rp350 miliar pada 2024.

Nilai anggaran tersebut turun sebesar 75 persen dari anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk subsidi motor listrik yang mencapai Rp1,4 triliun pada 2023.

Sejauh ini pun sudah terdapat hingga 50 model motor listrik yang sudah mendapatkan subsidi Rp7 juta dengan syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.

“Ada nilai TKDN yang kami tetapkan ya untuk bisa ikut program ini. Jadi kalau dia impor, tidak bisa ikut program subsidi,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper