Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Subsidi Motor Listrik Tahun Ini Gagal, Kemenperin: Masih Ada Tahun Esok!

Pemerintah melalui Kemenperin menargetkan pemberian bantuan pembelian atau subisidi motor listrik pada tahun ini sebanyak 200.000 unit, realisasi minim.
Pekerja beraktivitas pada Alva Manufacturing Facility di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).  Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas pada Alva Manufacturing Facility di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, TANGERANG — Kementerian Perindustrian tidak terlalu ambil pusing penyerapan subsidi motor listrik masih minim lantaran program tersebut masih akan dilanjutkan tahun depan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Hendro Martono mengatakan kuota subsidi motor listrik yang akan ditetapkan sebanyak 600.000 unit sesuai dengan hasil rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, hal ini juga sudah tertuang dalam Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Pasal 4 ayat 1 tertuang bahwa program bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan 2024. Kemudian pada pasal 2 butir (a) tertuang kuota tahun anggaran 2023 diberikan hingga 200.000 unit, sedangkan pada butir (b) tertuang kuota tahun anggaran 2024 hingga 600.000 unit.

“Program [subsidi] kan 2 tahun. Jadi, tahun depan masih ada dan mudah-mudahan tahun depan bisa meningkat,” tuturnya.

Berdasarkan laman Sisapira.id pukul 19.00 WIB, tercatat sisa kuota subsidi motor listrik mencapai 191.428 unit. Rinciannya sebanyak 5.406 dalam proses pendaftaran, 1.749 terverifikasi, dan 1.418 telah tersalurkan.

Laman Sisapira.id juga telah terintegrasi dengan Permenperin 21/2023 yang mengubah syarat penerima motor listrik menjadi 1 NIK untuk 1 unit motor listrik.

Menanggapi rendahnya serapan subsidi tersebut, Hendro mengklaim dalam rata-rata sehari terdapat 150 pendaftar pasca diubahnya syarat penerimaan subsidi. Adapun, rendahnya penyerapan disebut lantaran syarat penerimaan 1 NIK 1 unit baru berlaku pada September 2023.

“September kemarin baru terapkan 1 NIK 1 motor. Lalu, kita perhatikan 1 hari sekitar 150 [pendaftar] lah rata-rata. Kalau [kuota] tidak habis tahun depan masih ada,” tuturnya.

Di satu sisi, dia menyebut masih ada kemungkinan kuota subsidi pada 2024 bisa melebihi 600.000 unit. Hal ini pun menurutnya masih bisa dibicarakan oleh para pemangku kepentingan.

“Ya itu masih kita bisa diskusikan [sisa kuota 2023],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper