Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan program subsidi motor listrik baru tersalurkan kepada lebih dari 7.500 penerima manfaat. Dengan tersisa 2 bulan lagi sebelum akhir tahun 2023, target kuota subsidi motor listrik sebanyak 200.000 unit tampaknya sulit tercapai.
Padahal, sejak Agustus 2023 lalu pemerintah telah mempermudah syarat membeli motor listrik. Masyarakat yang ingin menikmati subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik cukup bermodalkan KTP atau berusia 17 tahun dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).