Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Longgarkan Aturan Subsidi Motor Listrik, 1 KTP 1 Unit

Pemerintah bakal melonggarkan pemberian subsidi motor listrik yang tadinya hanya untuk pegiat UMKM, tetapi bakal dibuka umum.
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah bakal melonggarkan aturan pemberian subsidi motor listrik yang telah digulirkan sejak Maret lalu. Dengan aturan dan syarat yang ada sekarang, realisasi pemberian subsidi dinilai masih minim.

Hingga Rabu (12/7/2023), kuota subsidi motor listrik masih tersedia 198.940 unit. Artinya, minat pembelian motor listrik bersubsidi baru mencapai 1.060 unit dari total kuota sebesar 200.000 unit.

Mengacu data situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira), sebanyak 970 pendaftar sudah masuk dalam daftar calon pembeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta per unit. 

Ratusan pendaftar tersebut saat ini masih berstatus menunggu untuk penerbitan STNK dan TNKB motor listrik.  Sementara itu, terdapat 54 unit yang terverifikasi dan 36 unit sudah tersalurkan atau telah dilakukan penggantian potongan harga dari pemerintah ke perusahaan industri.

“Salah satu yang kami pertimbangkan dilonggarkan adalah, satu KTP [Kartu Tanda Penduduk] bisa satu [unit] motor listrik, dan dibuka untuk umum,” ungkap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Senin (31/7/2023).

Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik memiliki dua program, yaitu untuk kendaraan baru dan konversi. Untuk bantuan pembelian baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 unit pada 2023 dengan syarat kendaraan diproduksi di Indonesia dengan nilai TKDN sebesar 40 persen atau lebih.  Selain itu, bantuan juga diperuntukkan bagi kendaraan motor konvensional yang dikonversi ke listrik, senilai Rp7 juta bagi 50.000 kendaraan.

Di sisi lain, sejauh ini terdapat syarat pemberian subsidi tersebut. Hal itu diatur Permenperin No. 6/2023, yakni  penerima subsidi motor listrik adalah seseorang atau individu yang merupakan penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM).

Persyaratan lainnya, yaitu penerima bantuan subsidi upah, dan penerima bantuan subsidi listrik dari 450VA sampai dengan 900VA.

“Tadinya kami berpikir [beri subsidi] hanya untuk UMKM, tetapi ternyata dari target 200.000 hanya 1 persen aja yang realisasi. Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kami lihat tak clear. Kan ini konsep bukan cuma subsidi tetapi untuk green ya. Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga,” ujar Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper