Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Mobil Listrik Tembus 42 Persen, Pemerintah Tetap Mau Persulit Mobil BBM

Pemerintah telah mengobral insentif bagi mobil listrik hingga mencapai 42 persen dari harga jual.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengklaim total insentif untuk mobil listrik telah mencapai 42 persen dari harga jual kendaraan. Namun, hingga kini populasi mobil listrik masih minim.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah menyebutkan telah memberikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik di Indonesia lebih baik dibandingkan beberapa negara lainnya. Total insentif yang digelontorkan bahkan mencapai 42 persen dari harga jual.

“Dengan diberikannya berbagai insentif di atas, insentif fiskal untuk kendaraan listrik di Indonesia lebih generous dibandingkan beberapa negara di dunia,” dalam dokumen KEM PPKF 2024.

Secara terperinci, dalam 42 persen insentif fiskal untuk mobil listrik terkandung bantuan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) setara 13 persen, pajak impor tiga persen, BBNKB dan PKB 18 persen, hingga Pajak Pertambahan Nilai DTP 10 persen.

“Secara total, insentif yang diberikan Indonesia untuk produk mobil listrik mencapai sekitar 42 persen dari harga jual, yang berasal dari insentif PPnBM setara 13 persen dari harga jual, pajak impor sebesar sekitar tiga persen dari harga jual, BBNKB dan PKB sekitar 18 persen dari harga jual serta PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual,” lanjut keterangan KEM PPKF 2024.

Meski mengklaim telah mengobral berbagai insentif, pemerintah merasa perlu untuk menekan populasi kendaraan berbasis bahan bakar minyak atau BBM. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia melontarkan wacana bahwa pemerintah bakal mempersulit peredaran mobil dengan cetus internal. "Kita juga secara bertahap akan mulai mempersulit tanda kutip mobil-mobil combustion sehingga demikian Jakarta ini air qualitynya makin baik sehingga keluarga kita itu akan mendapat air quality seperti negara tetangga kita," kata Luhut di kantor Kemenkomarves, Senin (12/6/2023).

Di sisi lain, mengacu regulasi yang ada, pemerintah masih berpeluang menaikkan pajak berupa Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM bagi produk otomotif, serta mengistimewakan BEV.  Hal itu tercantum dalam PP No.74/2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.73/2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM pasal 36B.

Singkatnya, dalam aturan ini mobil non BEV atau mobil listrik, termasuk mobil jenis hybrid sekalipun akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Salah satu ketentuan, misalnya, terhadap mobil hybrid dengan kapasitas silinder 3.000cc yang mengeluarkan emisi kurang 100 gram per km, tarif PPnBM dikerek dari 6 persen menjadi 10 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper