Bisnis.com, JAKARTA – Program bantuan atau subsidi konversi motor BBM (internal combustion engine/ICE) ke motor listrik sebesar Rp7 juta sudah resmi dibuka oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui platform resmi pemerintah.
Masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo mengatakan, melalui laman tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Sementara itu, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.
"Pada platform ini ada sembilan tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, sembilan tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi, jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja, yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi. Setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon,” kata Gigih melalui keterangan resmi, Rabu (5/4/2023).
Adapun, kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang 100-150 CC. Terkait bantuan biaya konversi, nantinya total biaya konversi dari pihak bengkel akan dikurangi Rp7 juta.
Baca Juga
"Jadi kalau misalnya biaya konversinya 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp15 juta dikurangi Rp7 juta, jadi sisanya Rp8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya, dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai," ungkap Gigih.
Lebih lanjut, Gigih menjelaskan setelah dilakukan konversi motor, langkah selanjutnya adalah perlu dilakukan pengajuan untuk memastikan bahwa motor ini laik jalan, yaitu Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Ini dari bengkel yang akan mengunggah permohonan dokumennya di platform digital ini. Setelah mengajukan akan diproses di Kementerian Perhubungan yang memastikan motor tersebut laik jalan. Setelahnya, akan diperiksa oleh lembaga sertifikasi independen setelah semua verifikasi dan memastikan semua komponennya ada maka motor tersebut dapat dianggap selesai. Di langkah terakhir di platform ini adalah mengajukan perubahan STNK," jelasnya.
Program pengajuan konversi motor ini seluruhnya dilakukan secara online. Setelah semua langkah ini dilakukan, motor konversi listrik dapat dibawa pulang.
Berikut cara melakukan konversi motor listrik dengan subsidi Rp7 juta:
1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online melalui https://ebtke.esdm.go.id/konversi/bengkel-rekanan atau datang ke bengkel konversi untuk mendaftar.
2. Bengkel konversi melakukan pengecekan sepeda motor kelengkapan surat-surat mulai dari KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka motor.
3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
5. Bengkel mulai mengerjakan konversi motor listrik milik pemohon.
6. Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
8. Lembaga verifikasi independen (LVI) melakukan verifikasi.
9. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.