Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Ungkap Alasan Insentif Mobil Listrik Molor

Sebelumnya pemerintah menargetkan realisasi insentif mobil listrik bakal berbarengan dengan subsidi motor listrik.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan insentif mobil listrik yang direncanakan 20 Maret 2023, harus ditunda hingga 1 April 2023 karena berbagai faktor dan kesiapan dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alasannya karena bus listrik rata-rata belum mencapai TKDN minimum yang ditetapkan pemerintah.

"Tanggal 1 [April] itu perlu ada yang kami selesaikan mengenai bus. Bus ini rata-rata lokal kontennya tidak sampai 40 persen," ungkap Luhut dalam konferensi pers KBLBB, Senin (20/3/2023).

Oleh karena itu, Luhut mempercayakan peningkatan TKDN ini kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendorong kandungan lokal bus listrik agar mencapai target minimum untuk mengikuti program bantuan ini. 

"Tapi kita lihat bus ini mempunyai kontribusi besar terhadap lingkungan, dan secara bertahap menteri perindustrian akan mendorong [TKDN] bus listrik ini," tambahnya.

Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan bahwa selain mobil listrik, pembelian bus listrik juga nantinya akan mendapatkan diskon pemotongan PPN. 

Adapun, untuk mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen akan mendapatkan insentif pemotongan PPN 10 persen, sedangkan bus listrik dengan TKDN 20 - 40 persen mendapatkan insentif PPN sebesar 5 persen.

"Untuk mengakselerasi KLBB ini dari kendaraan bermotor ICE ke listrik dan juga untuk meningkatkan ekosistem EV, untuk mobil listrik dengan TKDN di atas 40 persen diberikan ppn 10 persen sehingga hanya dibayar 1 persen, bus listrik dengan TKDN di atas 20 persen hingga 40 persen dapat potongan PPN sebesar 5 persen, sehingga ppn harus dibayar hanya 6 persen," kata Sri Mulyani. 

Dia menambahkan, beberapa relaksasi untuk mobil dan bus listrik, berupa insentif perpajakan hingga dibebaskannya tarif bea masuk mobil listrik baik IKD maupun CKD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper