Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Subsidi, Menkeu: Harga Mobil Listrik Bisa Turun 32 Persen, Motor 18 Persen

Pemberian insentif kendaraan listrik oleh pemerintah bakal membuat harga mobil listrik dan motor listrik menjadi lebih murah dari harga aslinya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian insentif kendaraan listrik oleh pemerintah bakal membuat harga mobil listrik dan motor listrik menjadi lebih murah dari harga aslinya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan subsidi kendaraan listrik akan memberikan potongan 32 persen untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik dari harga aslinya. 

Hal ini dikarenakan beberapa hal, pertama dengan adanya pembebesan pajak atau tax holiday selama 20 tahun. Kedua, adanya pengurangan pajak 300 persen untuk biaya pengembangan dan penelitian di bidang pembangkit tenaga listrik

Ketiga, adanya pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih, nikel, sebagai bahan baku baterai.

Selanjutnya, mobil listrik juga akan dibebaskan dari PPN atas bea impor serta Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) mobil listrik juga dihapus jadi 0 persen.

"Secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, sedangkan 18 persen untuk harga jual motor listrik," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Martim dan Investasi secara virtual dikutip pada Selasa (20/3/2023).

Sebagai informasi, insentif untuk mobil listrik masih dibicarakan dan akan disampaikan pada 1 April 2023 sedangkan untuk subsisi motor listroksudah berlaku per 20 Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua telah resmi diluncurkan. Adapun, untuk subsidi mobil listrik akan disampaikan pada 1 April 2023. 

"Kebijakan program bantuan pemerintah KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan. Selanjutnya untuk KLBB roda empat termasuk bus program insentif fiskal akan diluncurkan kebijakannya tepat pada 1 April," kata Luhut dalam konferensi pers di Kementerian Marvers, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). 

Dia menyampaikan bahwa proses finalisasi terkait kebijakan subsidi mobil listrik sedang dirampungkan bersama dengan kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper