Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan kebijakan dan aturan teknis penyelenggaraan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang menyasar roda dua. Adapun, subsidi untuk mobil listrik akan diluncurkan 1 April 2023.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, mengatakan kebijakan bantuan pemerintah KBLBB roda dua, baik itu motor baru maupun motor konversi resmi diluncurkan, sedangkan subsidi mobil listrik akan disampaikan pada 1 April 2023.
"Kebijakan program bantuan pemerintah KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan. Selanjutnya untuk KLBB roda empat termasuk bus program tersebut insentif fiskal akan diluncurkan kebijakannya tepat pada 1 April karena proses finalisasi sedang dirampungkan bersama," kata Luhut saat konferensi pers di Kementerian Marvers, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Menurutnya, pemerintah sangat menyadari pengembangan ekosistem KBLBB merupakan sektor strategi dan memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat inovasi dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan peresmian adopsi massal pengugnaan KBLBB dan kebijakan insentif lainnya dapat mendorong industri transportasi Indoensia ke arah yang lebih hijau.
Luhut menerangkan, bantuan tersebut akan diberikan langsung kepada produsen, artinya tidak melalui konsumen. Secara total, anggaran subsidi untuk motor listrik diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun dengan target 250.000 unit.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, pemerintah terus mendorong adopsi KBLBB agar dapat menarik investasi di sektor industri tersebut. Untuk itu, pemerintah menawarkan berbagai insentif menarik yang tidak kalah dengan negara kompetitor seperti Thailand.
“Jika itu [invetsasi] terjadi, harga KBLBB lebih terjangkau ke depan,” ujar Luhut.
Adapun, pemerintah telah menerbitkan program subsidi KBLBB sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik lebih luas dan memicu industri otomotif baru.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru, dengan catatan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
"Pemberikan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit pada 2023," ungkapnya.
Sementara untuk motor konvensional yang dikonversi menjadi listrik, juga mendapatkan bantuan Rp7 juta per unit untuk 50.000 unit motor hingga 31 Desember 2023. Dia mengimbau produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor.
"Targetnya pelaku UMKM, khususnya penerima KUR, penerima BPUM, nanti bisa pelanggan listrik 450-900 VA. Penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM," kata Febrio, beberapa waktu lalu.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mengatakan pemberian subsidi itu nantinya diserahkan kepada produsen, bukan konsumen secara langsung. Adapun, saat ini terdapat 3 produsen yang telah mendaftarkan program subsidi tersebut antara lain Gesits, Volta, dan Selis.
“Produsen tersebut daftar pada kami, jenis kendaraan yang akan didaftarkan program ini, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi dan pendataan, dan bank Himbara untuk proses verfikasi dan pembayarannya,” ujar Menperin.