Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Beri Diskon PPN 10 Persen untuk Mobil Listrik, Cek Syaratnya!

Menkeu Sri Mulyani menyatakan pembelian mobil dan bus listrik akan mendapatkan diskon PPN. Berikut ini syaratnya.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan pembelian mobil listrik dan bus listrik akan mendapatkan insentif berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Dia menyatakan bahwa bahwa selain mobil listrik, pembelian bus listrik juga nantinya akan mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen persen untuk mobil dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen.

Adapun, untuk bus dan mobil listrik dengan TKDN 20 persen hingga 40 persen akan mendapatkan insentif PPN sebesar 5 persen.

“Untuk mengakselerasi KBLBB [kendaraan bermotor listrik berbasis baterai] ini dari percepatan energi ICE ke listrik dan juga untuk meningkatkan ekosistem EV, diberikan untuk mobil listrik dengan TKDN di atas 40 persen insentif PPN 10 persen sehingga hanya dibayar 1 persen," ujar Sri Mulyani di konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Adapun, untuk bus listrik dengan TKDN 25 persen - 40 persen akan mendapat diskon PPN sebesar 5 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar menjadi hanya 6 persen.

Dia menambahkan, beberapa relaksasi untuk mobil dan bus listrik, berupa insentif perpajakan hingga dibebaskannya tarif bea masuk mobil listrik baik IKD maupun CKD.

“Untuk insentif ppn mobil listrik dan bus listrik di dalam peningkatan ekosistem KBLBB pemerintah akan memberikan insentif perpajakan untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan prinsip level playing filed,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa subsidi kendaraan listrik khusus mobil dipastikan meluncur pada 1 April 2023.

Dia mengatakan, kebijakan untuk mobil dan bus masih memerlukan waktu penyesuaian sehingga finalisasi kebijakannya berbeda dengan motor listrik.

“Untuk KLBB roda empat ke atas termasuk bus, insentif fiskal kebijakannya tepat 1 April dan proses finalisasi sedang kami rampungkan bersama,” kata Luhut.

Luhut berharap adanya insentif kendaraan listrik dari pemerintah ini dapat mendorong ekosistem EV dan menarik investasi dari produsen otomotif.

“Pemerintah menyadari bantuan ini merupakan program strategis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, diharapkan segera terwujud untuk industri menuju lebih hijau di Indonesia,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler