Bisnis.com, SOLO - Setidaknya ada empat golongan masyarakat yang diprioritaskan dapat subsidi motor listrik dari pemerintah. Apakah kamu termasuk?
Pemerintah akan mulai menerapkan subsidi untuk pembelian motor listrik pada 20 Maret 2023 mendatang. Namun, subsidi ini bisa dikatakan terbatas.
Sebab pemerintah hanya akan memberikan bantuan Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi pada 2023 ini.
Selain itu, tidak semua masyarakat juga akan mendapatkan bantuan. Sebab dealer akan menyortir pembeli, apakah mereka berhak menerima subsidi atau tidak.
Beruntung, ada beberapa golongan masyarakat yang akan diprioritaskan untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan subsidi motor listrik akan diutamakan untuk UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga
Selain itu, pelanggan listrik 450-900 VA juga masuk daftar atas skala prioritas penerima subsidi motor listrik Rp7 juta dari pemerintah.
"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khsusunya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," ujar Febrio dalam konferensi pers.
Untuk kamu yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, maka kamu bisa mendatangi dealer Gesits, Volta dan Selis terdekat.
Berikan KTP kamu kepada dealer. Dealer akan mengecek apakah kamu layak mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta atau tidak.
Jika kamu layak, maka kamu akan langsung mendapatkan potongan harga. Sementara dealer bisa mengajukan klaim ke bank Himbara setelah transaksi dilakukan.