Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah alur yang harus dilalui oleh masyarakat untuk mendapatkan subdisi motor listrik sebesar Rp7 juta dari pemerintah.
Pemerintah mengumumkan bantuan atau subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan efektif diberikan mulai 20 Maret 2023.
Penyaluran bantuan ini ditargetkan untuk 200.000 unit motor listrik baru pada 2023.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, bantuan pemerintah tersebut tidak disalurkan secara langsung kepada konsumen, melainkan akan disalurkan melalui produsen motor listrik. Hal ini agar penyaluran subsidi lebih mudah dikontrol.
Sesuai dengan arahan tersebut, maka diketahui jika subsidi yang akan diberikan pemerintah tidak langsung ke tangan konsumen.
Konsumen yang ingin membeli motor listrik harus mengunjungi produsen motor listrik terkait jika ingin mendapatkan subsidi motor listrik.
Baca Juga
Sejauh ini baru ada tiga brand motor listrik yang akan mendapat subsidi Rp7 juta dari pemerintah. Tiga merek motor listrik yang dimaksud adalah Gesits, Volta dan Selis.
Berikut alur membeli motor listrik dengan subsidi:
1. Pastikan kamu membeli motor listrik tepat atau setelah tanggal 20 Maret 2023 karena subdisi baru dkan dimulai pda tanggal tersebut.
2. Silahkan datangi dealer motor listrik dari brand yang mendapatkan subsidi Rp7 juta dari pemerintah.
3. Tunjukkan NIK KTP kepada dealer.
4. Dealer akan memeriksa apakah kamu layak mendapatkan subsidi motor listrik atau tidak.
5. Jika kamu layak mendapatkan subsidi, maka pembelian motor listrik kamu akan langsung mendapatkan potongan harga.