Bisnis.com, JAKARTA - Proses transisi dari mobil konvensional ke mobil listrik perlu dibarengi dengan pengetahuan yang mumpuni dari penggunanya, terutama dalam hal penanganan ketika terjadi kecelakaan atau kebakaran.
Pasalnya, penanganan mobil listrik ketika terjadi kecelakaan hingga kebakaran berbeda dengan mobil berbahan bakar bensin pada umumnya. Sebab, mobil listrik memiliki beberapa komponen khusus seperti baterai maupun inverter.
"Untuk penanganan kebakaran mobil listrik berbeda dengan mobil BBM. Mobil listrik itu termasuk kebakaran kelas C, yang hanya bisa dipadamkan dengan alat pemadam api jenis serbuk," ujar Petugas Damkar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Eglyn Reshi saat dihubungi Bisnis, Jumat, (27/1/2023).
Sebagai informasi, klasifikasi kebakaran kelas C merupakan kondisi kebakaran saat arus listrik masih hidup, termasuk disebabkan oleh peralatan listrik atau elektronik lainnya.
"Sementara itu, untuk mobil BBM itu termasuk kebakaran kelas B, yang hanya bisa dipadamkan dengan alat pemadam api jenis foam atau cair," sambungnya.
Adapun, klasifikasi kebakaran kelas B merupakan kebakaran yang disebabkan oleh bahan cairan yang mudah terbakar, seperti minyak bumi, bensin, gas, dan lain sejenisnya.
Baca Juga
Ketika dalam kondisi mobil listrik mengalami kebakaran, jangan langsung dipadamkan menggunakan air, karena hal itu akan berakibat fatal bagi penggunanya.
"Dampaknya sudah pasti bisa terjadi percikan besar atau ledakan dan akan bisa menyengat si orang yang sedang memadamkan," tutur Eglyn.
Oleh karena itu, diperlukan penanganan spesifik untuk memadamkan baterai litium dalam mobil listrik yang terbakar, seperti menggunakan serbuk atau pasir untuk sementara, dan dianjurkan untuk segera menghubungi dinas pemadam kebakaran terdekat.